GROBOGAN – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Grobogan resmi mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2026).
Sejumlah ASN kini menjalani sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Grobogan yang diterbitkan pada 5 April 2026, tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sekaligus sebagai bagian dari program Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara.
Dalam surat edaran itu, WFH ditetapkan dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Namun muncul pertanyaan dari masyarakat, apakah kebijakan WFH ini tidak rawan disalahgunakan, terutama jika ASN justru memanfaatkannya untuk bepergian atau aktivitas di luar kepentingan pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, Mudzakir Walad, menyebut pihaknya hanya bertugas menyiapkan sistem pendukung berupa presensi online, sedangkan pengawasan ASN selama WFH menjadi wewenang kepala OPD masing-masing.
“Pengawasan di kepala OPD masing-masing. Kami belum sampai ke sana untuk memantau apakah ASN benar-benar berada di rumah. Kami memfasilitasi untuk absennya saja,” ujar Walad.
Ia menambahkan, Diskominfo telah menerima daftar pegawai dari seluruh OPD yang dijadwalkan menjalani WFH.
“Untuk nama-namanya sudah diserahkan ke kami siapa saja yang WFH. Jadi bisa absen dari rumah masing-masing,” imbuhnya.
Mudzakir menegaskan, meski bekerja dari rumah, ASN tetap terikat kewajiban kedinasan. Bahkan, mereka harus siap dihubungi kapan saja apabila dibutuhkan.
“Mereka harus on call. Jadi siap dihubungi setiap saat. Kalau diminta datang ke kantor, itu situasional,” tegasnya.
Untuk mendukung kedisiplinan ASN, presensi saat WFH dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Simpel-GAN pada jam masuk dan pulang kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaannya, admin perangkat daerah juga diminta melakukan pengaturan internal unit kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Diskominfo.
Dijelaskan, ASN yang menjalani WFH tetap wajib bekerja sesuai tanggung jawabnya serta responsif terhadap arahan atasan, termasuk siap datang ke kantor apabila sewaktu-waktu diperlukan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan, jadwal kerja WFH dan WFO diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan mempertimbangkan komposisi pegawai dan kebutuhan pelayanan di instansi terkait.
Tak hanya itu, ASN yang melanggar ketentuan WFH juga akan dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski begitu, kebijakan ini tidak diberlakukan untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan unit pelayanan yang dikecualikan dari WFH, di antaranya
jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator (eselon III), camat dan lurah/kepala desa, unit layanan operasional DPMPTSP, rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan, Puskesmas, satuan pendidikan, unit pelayanan pendapatan daerah, serta unit kerja lain yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat. (int)
Editor : Admin