GROBOGAN – Pemkab Grobogan terus menggeber penataan kawasan kumuh. Berdasarkan hasil pemutakhiran terbaru, sisa luas kawasan kumuh di Grobogan kini berada di angka 86,76 hektare.
Pemkab pun menargetkan periode 2027-2029 sebagai momentum percepatan agar penanganan permukiman kumuh bisa dilakukan lebih terarah, merata, dan berkelanjutan.
Kabid Infrastruktur, Kewilayahan, Perekonomian dan SDA Bapperida Grobogan, Candra Yulian Pasha, menyampaikan bahwa pemkab tengah mengusulkan kelanjutan program DAK Tematik PPKT (Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Terpadu) untuk periode jangka menengah 2027-2029.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar pengurangan kawasan kumuh secara bertahap, sekaligus membuka peluang penanganan lebih luas melalui dukungan anggaran pemerintah pusat.
“Saat ini Kabupaten Grobogan masuk dalam daftar daerah yang direkomendasikan Bappenas untuk tahap lanjutan DAK Tematik PPKT jangka menengah. Bersama 87 kabupaten/kota lainnya se-Indonesia,” kata Candra.
Menurutnya, Grobogan dinilai memenuhi kualifikasi peminatan DAK Tematik PPKT jangka menengah.
Penilaian tersebut mencakup kelengkapan dokumen, mulai dari surat minat, executive summary, hingga readiness criteria yang menjadi indikator kesiapan daerah dalam melaksanakan program.
Daerah yang mendapat rekomendasi otomatis masuk dalam longlist pelaksanaan DAK Tematik PPKT Tahun Anggaran 2027-2029, sehingga berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni seleksi program PPKT tahunan.
“Kami diminta menindaklanjuti catatan hasil penilaian peminatan DAK Tematik PPKT jangka menengah yang dapat dilihat melalui Sistem Krisna Persiapan,” jelasnya.
Saat ini, Pemkab Grobogan juga tengah menyiapkan kelengkapan dokumen Readiness Criteria untuk DAK Tematik PPKT tahunan.
“Kalau memenuhi readiness criteria, InsyaAllah lolos tahap selanjutnya,” ungkap Candra.
Sebagai gambaran rencana penanganan, salah satu lokasi prioritas yang masuk daftar usulan berada di Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, tepatnya di RW 06.
Penanganan di kawasan tersebut dirancang dilakukan bertahap mulai 2027 hingga 2028.
Pada tahun 2027, penanganan direncanakan menyasar Purwodadi RT 02/RW 06 seluas 0,69 hektare serta Purwodadi RT 03/RW 06 seluas 0,87 hektare.
Sementara pada tahun 2028, program dilanjutkan di Purwodadi RT 04/RW 06 seluas 0,92 hektare dan Purwodadi RT 05/RW 06 seluas 1,28 hektare.
Jika seluruh rencana tersebut terealisasi, maka total luasan kawasan yang akan ditangani di wilayah Purwodadi RW 06 mencapai 3,76 hektare.
Candra menegaskan, apabila usulan DAK Tematik PPKT ini disetujui, maka target pengurangan kawasan kumuh pada periode 2027-2029 dapat tercapai sesuai rencana.
“Harapannya, penanganan ini bukan hanya memperbaiki lingkungan, tapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan membuat kawasan permukiman lebih layak, sehat, dan tertata,” pungkasnya. (int)
Editor : Admin