GROBOGAN – Aksi kriminal jalanan kembali terjadi di wilayah Grobogan.
Seorang santri berinisial SS (17), warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung, menjadi korban percobaan pembegalan.
Itu terjadi saat bersangkutan pulang dari pondok pesantren di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat melintas di Desa Trisari, Kecamatan Gubug, korban yang berboncengan dengan rekannya tiba-tiba dipepet dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam.
Kedua pelaku berusaha menghentikan laju korban dengan cara menarik lengan baju hingga terjadi senggolan yang membuat korban terjatuh.
Plt Kasi Humas Polres Grobogan, Ipda Arif Suryanto, menjelaskan situasi semakin berbahaya ketika salah satu pelaku berinisial AP (23) mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban.
“Pelaku langsung mendekat dan menarik lengan baju korban hingga terjadi senggolan. Korban kemudian terjatuh,” kata Arif, Kamis (9/4/2026).
Korban berusaha menangkis serangan tersebut menggunakan tangan kiri hingga mengalami luka robek cukup dalam.
“Korban menangkis dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka terbuka yang cukup serius,” imbuhnya.
Tak hanya itu, rekan korban yang mencoba membantu juga mendapat kekerasan dari pelaku lain berinisial MN (21) yang sempat menendangnya.
Upaya pelaku untuk merampas sepeda motor korban akhirnya gagal setelah rekan korban lainnya datang kembali ke lokasi sehingga membuat pelaku panik dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menjalani perawatan medis dan mendapat tujuh jahitan pada tangan kirinya.
Mendapat laporan warga, jajaran Polsek Gubug segera melakukan penyelidikan dan penyisiran di sekitar lokasi kejadian hingga area persawahan.
Hasilnya, pelaku AP berhasil diamankan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB saat bersembunyi di area persawahan Desa Trisari.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian bergerak menuju tempat kos pelaku kedua di Desa Gebangan, Kecamatan Tegowanu,” lanjut Arif.
Baca Juga: Tren Kendaraan Listrik di Grobogan Meningkat, Transaksi SPKLU Tembus 247 Kali
Tak berselang lama, pelaku MN juga berhasil ditangkap di lokasi tersebut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, selongsong pisau kayu warna cokelat, serta pakaian pelaku berupa kaos, hoodie, celana jeans, dan sarung.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Gubug untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur. (mun)