Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pelaporan LHKPN 2025 di Grobogan Tuntas 100 Persen Jelang Deadline Nasional

Abdul Rochim • Rabu, 1 April 2026 | 12:26 WIB
Ilustrasi LHKPN
Ilustrasi LHKPN

 GROBOGAN – Pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 di Kabupaten Grobogan mencapai 100 persen per 31 Maret 2026.

Seluruh pejabat wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaannya meski mendekati batas akhir pelaporan nasional.

Inspektur Daerah Grobogan Nur Nawanta melalui Sekretaris Inspektorat Galang Nur Prakoso menjelaskan, jumlah wajib lapor LHKPN di Kabupaten Grobogan mencapai 555 orang.

Baca Juga: 233 Pendaftaran Polri di Grobogan Tekankan Transparansi Proses Seleksi

Mereka terdiri dari bupati dan wakil bupati, sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon II, camat, direktur RSUD, hingga pejabat teknis seperti auditor, PPTK, bendahara pengeluaran, serta ajudan kepala daerah.

"Kemarin Senin (30/3) sempat ada dua dari unsur DPRD yang belum menyelesaikan pelaporan. Sedangkan untuk unsur eksekutif, seluruh laporan telah masuk dan saat ini tinggal menunggu proses verifikasi," jelasnya.

Namun, hingga 31 Maret 2026 seluruh wajib lapor telah menyampaikan LHKPN sehingga capaian mencapai 100 persen.

Galang menegaskan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban pejabat publik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga: Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Grobogan Cari Formula Agar PPPK Tetap Aman

“Pelaporan LHKPN adalah kewajiban pejabat publik kepada KPK sebagai bentuk transparansi dan upaya pencegahan korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga menyiapkan sanksi administratif bagi pejabat yang terlambat atau tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan.

Sanksi tersebut berupa penahanan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Inspektorat Daerah Grobogan telah berkoordinasi dengan bagian keuangan agar kebijakan penahanan TPP dapat diterapkan secara konsisten sebagai langkah penegakan disiplin.

“Kami bekerja sama dengan bagian keuangan agar penahanan TPP ini bisa benar-benar dijalankan sebagai sanksi dan mendorong pejabat mematuhi aturan,” lanjut Galang.

Dengan capaian pelaporan 100 persen tersebut, Pemkab Grobogan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.(int)

Editor : Abdul Rochim
#LHKPN Grobogan #laporan harta pejabat #transparansi pejabat #TPP sanksi #kpk