Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Batas Belanja Pegawai 30 Persen, Grobogan Cari Formula Agar PPPK Tetap Aman

Abdul Rochim • Rabu, 1 April 2026 | 12:10 WIB
KONTRAK: PPPK formasi tahun 2020 saat melakukan perpanjangan kontrak di halaman BKPSDM Grobogan. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)
KONTRAK: PPPK formasi tahun 2020 saat melakukan perpanjangan kontrak di halaman BKPSDM Grobogan. (INTAN MAYLANI/RADAR PATI)

GROBOGAN – Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Regulasi tersebut mengatur batas maksimal belanja pegawai hanya 30 persen dari total APBD, paling lambat diterapkan pada Januari 2027.

Kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten Grobogan, mengingat kebutuhan belanja pegawai masih cukup besar.

Baca Juga: Minat Transmigrasi 2026 Meningkat, Disnakertrans Grobogan Catat 7 KK Sudah Terdaftar

Berdasarkan estimasi, belanja pegawai tahun 2026 diperkirakan mencapai sekitar 36 persen atau senilai Rp 1,2 triliun.

Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Grobogan, Wahyono, menyebut hampir seluruh daerah menghadapi persoalan serupa dalam menyesuaikan kebijakan tersebut.

“Warning belanja pegawai paling tinggi 30 persen di 2027 itu menjadi masalah hampir semua daerah,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih menunggu keputusan final pemerintah pusat terkait kemungkinan penyesuaian aturan tersebut.

Hal ini mengacu pada Pasal 146 Ayat 3 yang membuka peluang perubahan besaran persentase belanja pegawai melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB.

“Ini sesuai Pasal 146 Ayat 3 yang menyatakan besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Mendagri dan Menteri PAN-RB. Kami sesuai arahan pimpinan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait hal ini,” jelasnya.

Menurut Wahyono, menekan belanja pegawai bukan hal mudah karena sebagian besar komponen berupa gaji dan tunjangan yang tidak bisa dikurangi.

Salah satu solusi yang dinilai memungkinkan adalah meningkatkan kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Berhitungnya itu supaya bisa 30 persen. Kalau gaji kan tidak mungkin dikurangi. Yang memungkinkan itu kalau pemkab yang memiliki PAD besar, baru bisa,” terangnya.

Kebijakan tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Grobogan yang jumlahnya mencapai 6.455 orang.

Pemkab menegaskan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat, termasuk kemungkinan relaksasi atau penyesuaian kebijakan.

“Yang jelas kami masih menunggu kebijakan pusat. Karena aturan ini tidak hanya berdampak di Grobogan, tapi hampir di semua daerah,” pungkas Wahyono. (int)

 

Editor : Abdul Rochim
#APBD Grobogan #UU HKPD #belanja pegawai 30 persen #PAD daerah #pppk grobogan