Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Jalan Purwodadi Mulai Padat, Dishub Grobogan Turun Tangan Atasi Parkir Liar

Intan Maylani • Kamis, 19 Maret 2026 | 12:26 WIB
DIARAHKAN: Pengendara mobil yang parkir di marka sepeda diminta memindahkan parkir di sisi barat Jalan R Suprapto Kota Purwodadi.
DIARAHKAN: Pengendara mobil yang parkir di marka sepeda diminta memindahkan parkir di sisi barat Jalan R Suprapto Kota Purwodadi.

GROBOGAN – Suasana jelang Idulfitri mulai terasa di Kota Purwodadi. Aktivitas masyarakat meningkat, diikuti lonjakan arus kendaraan di sejumlah ruas jalan utama.

Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan pun bergerak cepat dengan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) lalu lintas pada Rabu (18/3/2026) sore.

Kepala Dishub Grobogan, Mundakar, mengungkapkan berdasarkan pantauan tim pada pukul 16.00 hingga 18.00 WIB, arus lalu lintas di sejumlah titik terpantau padat namun masih dalam kondisi lancar dan terkendali.

“Peningkatan volume kendaraan sudah mulai terlihat, terutama di jam-jam sore. Namun secara umum masih bisa dikendalikan,” jelasnya.

Adapun titik-titik yang menjadi fokus pemantauan meliputi Jalan Gajahmada, Bundaran S5, Jalan R. Suprapto, hingga Bundaran S3 Getasrejo.

Kawasan ini dikenal sebagai simpul pergerakan kendaraan di dalam kota, terutama saat momentum menjelang Lebaran.

Di tengah kondisi tersebut, Dishub juga menemukan pelanggaran yang masih kerap terjadi, yakni parkir liar di badan jalan dan jalur sepeda.

Kasi Lalu Lintas Dishub Grobogan, Ali Miftahul Muhdlor, menyebut pelanggaran parkir ditemukan di sisi timur Jalan R. Suprapto, tepatnya di depan kawasan pertokoan dan perbankan.

“Padahal pemerintah sudah menyediakan kantong parkir di sisi barat. Tapi masih ada kendaraan yang parkir di jalur yang seharusnya steril,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan parkir liar ini cukup mengganggu kelancaran arus lalu lintas, terlebih di jam sibuk menjelang berbuka puasa dan malam hari.

Petugas Dishub yang berada di lokasi pun langsung bertindak dengan memberikan teguran serta meminta pengendara untuk segera memindahkan kendaraan ke tempat yang telah disediakan.

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Selain untuk mengurai kepadatan, langkah tersebut juga bertujuan mengembalikan fungsi jalur, khususnya bagi pesepeda dan pejalan kaki yang kerap terabaikan.

“Jalur sepeda dan trotoar itu haknya pengguna tertentu. Kalau dipakai parkir, tentu membahayakan,” tambahnya.

Dishub menegaskan bahwa parkir di atas marka jalan, jalur sepeda, maupun trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal hingga Rp 500 ribu.

Tak hanya pengendara, juru parkir (jukir) juga menjadi perhatian. Dishub memberikan peringatan agar jukir tidak mengarahkan kendaraan parkir di bahu jalan atau area terlarang. 

Menjelang puncak arus mudik dan balik Lebaran, Dishub Grobogan memastikan pengawasan akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik rawan kepadatan dan pelanggaran.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas, mematuhi rambu, serta menggunakan fasilitas parkir yang telah disediakan agar suasana mudik tetap aman, nyaman, dan lancar. (int)

Editor : Admin
#jalan r Soeprapto #dishub #grobogan