Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Grobogan Siapkan JKK-JKM dan JKN untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:24 WIB

TANDA TANGAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu saat tanda tangan SK.
TANDA TANGAN: Ribuan PPPK Paruh Waktu saat tanda tangan SK.

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan menyiapkan perlindungan jaminan sosial bagi 3.400 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang bekerja di berbagai sektor pemerintahan daerah.

Perlindungan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola oleh Taspen, serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan.

Kabid Administrasi Anggaran BPPKAD Kabupaten Grobogan, Wahyono, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 4 miliar untuk mendukung program perlindungan tersebut.

“JKK, JKM dan JKN itu dianggarkan sendiri. Kami alokasikan sekitar Rp 4 miliar. Per orang bervariatif hingga sekitar Rp 90 ribuan,” ujarnya.

Besaran iuran setiap peserta memang tidak sama karena menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Namun seluruh biaya iuran tersebut ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD, sehingga tidak mengurangi penghasilan para PPPK Paruh Waktu.

“Iurannya ditanggung langsung oleh APBD pemerintah, tanpa mengurangi gaji PPPK paruh waktu,” jelas Wahyono.

Menurutnya, pemberian perlindungan jaminan sosial ini penting untuk memberikan rasa aman bagi para PPPK Paruh Waktu saat menjalankan tugas.

Mengingat mereka tersebar di berbagai bidang pelayanan, mulai dari tenaga kesehatan, pendidik hingga tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Melalui program JKK dan JKM Taspen, para PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun santunan bagi keluarga jika peserta meninggal dunia.

Sementara JKN melalui BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan bagi peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Grobogan saat ini tengah menyiapkan proses administratif agar seluruh PPPK Paruh Waktu tersebut dapat segera terdaftar dalam program jaminan sosial tersebut.

Dengan adanya perlindungan ini, para PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang dan aman. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan serta mendukung kinerja aparatur di lingkungan Pemkab Grobogan. (int)

Editor : Abdul Rochim
#jaminan sosial #PPPK Paruh Waktu #grobogan