Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Upah PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, BKPSDM Grobogan: TPG Masih Proses di Ditjen GTK

Intan Maylani Sabrina • Jumat, 6 Maret 2026 | 10:19 WIB

AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.
AUDIENSI: BKPSDM Grobogan saat bertemu dengan tenaga pendidik yang mengadu terkait upah PPPK Paruh Waktu.

GROBOGAN – Setelah ramai diperbincangkan di media sosial terkait upah PPPK Paruh Waktu yang disebut hanya Rp 300 ribu per bulan, Pemerintah Kabupaten Grobogan akhirnya memberikan penjelasan.

BKPSDM Grobogan menyebut, sementara ini penghasilan yang diterima memang masih terbatas karena Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dalam proses administrasi di tingkat pusat.

Kepala BKPSDM Grobogan, Padma Saputra menjelaskan, proses pencairan TPG tidak berhenti di pemerintah daerah, melainkan masih menunggu tahapan di pusat.

Menurutnya, tahapan di daerah sebenarnya sudah berjalan. Data guru sudah masuk dalam sistem Dapodik dan NUPTK juga telah diproses.

“Dapodik sudah, NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sudah. Tinggal proses NRG dan SKTP di Ditjen GTK, kemudian pencairan,” jelasnya.

Padma menuturkan, penerbitan NRG (Nomor Registrasi Guru) dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Setelah dua dokumen tersebut terbit, barulah TPG dapat dicairkan.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi langsung dengan tenaga pendidik yang sempat mengeluhkan persoalan tersebut di media sosial.

“Kami sudah audiensi langsung. Memang ada misskomunikasi, sudah kami jelaskan. Prosesnya bukan berhenti, tapi memang masih berjalan,” ujarnya.

Audiensi dilakukan langsung di salah satu SMPN di Geyer tempat yang bersangkutan mengajar.

Dalam pertemuan itu, BKPSDM menjelaskan alur administrasi yang sedang berlangsung, termasuk syarat-syarat yang perlu dilengkapi.

Padma menambahkan, untuk beberapa tahapan seperti penginputan data NRG dan SKTP, dilakukan oleh masing-masing tenaga pendidik melalui akun pribadi mereka.

“NRG dan SKTP memang diinput masing-masing tendik karena ada di akun mereka sendiri,” imbuhnya.

Ia memastikan, setelah mendapat penjelasan secara langsung, yang bersangkutan sudah memahami alur proses tersebut dan dapat menerima penjelasan yang diberikan.

Padma juga menegaskan bahwa BKPSDM bersama Dinas Pendidikan terbuka bagi tenaga pendidik yang ingin berkonsultasi atau menanyakan proses administrasi yang sedang berjalan.

“Kami terbuka. Supaya tidak terjadi salah persepsi atau informasi yang berbeda-beda,” tegasnya.

Dengan penjelasan tersebut, BKPSDM berharap polemik terkait upah PPPK Paruh Waktu yang sempat viral dapat dipahami secara utuh. Pasalnya, selain penghasilan yang saat ini diterima, TPG yang menjadi komponen tambahan masih menunggu proses final di Ditjen GTK sebelum dapat dicairkan. (int)

Editor : Abdul Rochim
#Upah PPPK Paruh Waktu #BKPSDM #grobogan