Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Rp 86,6 Miliar BOS di Grobogan Cair! Tapi Tak Bisa untuk Gaji ASN, Ini Penjelasannya

Intan Maylani Sabrina • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:28 WIB
KBM: Gambaran kegiatan belajar mengajar di SDN Kecil Karangasem, Wirosari, Grobogan.
KBM: Gambaran kegiatan belajar mengajar di SDN Kecil Karangasem, Wirosari, Grobogan.

GROBOGAN – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026 di Kabupaten Grobogan resmi disalurkan pada 20 Januari 2026 dengan total Rp 86.695.225.000 untuk 2.160 sekolah.

Namun dana tersebut tidak dapat digunakan untuk membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan khusus untuk operasional sekolah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Grobogan, Indah Prasetiani, menjelaskan bahwa dari total sekolah penerima, masih ada empat sekolah yang belum menerima pada gelombang pertama dan akan masuk penyaluran tahap kedua.

Keempat sekolah tersebut yakni SD Negeri 3 Lemahputih, SD Islam Terpadu Muhammadiyah, SD Negeri 2 Ginggangtani, dan SD Negeri 4 Tunggulrejo.

“BOS sudah salur tanggal 20 Januari 2026. Namun yang masih tertinggal empat sekolah nanti ikut salur gelombang dua,” ujarnya.

Ia menambahkan, hasil desk bersama Kementerian Pendidikan pada Sabtu (7/2) melalui Zoom memastikan tidak ada kendala dalam proses penyaluran keempat sekolah tersebut.

Saat ini, tinggal menunggu jadwal pencairan dari kementerian.

“Semoga segera di bulan ini, karena saat desk dengan Kementerian Pendidikan hari Sabtu, 7 Februari 2026 melalui Zoom, empat sekolah tersebut tidak ada kendala penyaluran dan tinggal menunggu jadwal salur dari Kementerian,” jelas Indah.

Menurutnya, penyaluran BOS 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa dana BOS tidak diperbolehkan untuk membayar gaji ASN.

Honorarium yang dapat dibayarkan melalui dana BOS hanya untuk guru dan/atau tenaga kependidikan non-ASN yang memenuhi persyaratan.

Seperti berstatus bukan ASN, terdata dalam aplikasi Dapodik, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, serta belum menerima tunjangan profesi guru.

Untuk tenaga kependidikan, penugasan harus dibuktikan dengan surat keputusan atau surat penugasan dari kepala sekolah atau penyelenggara.

Selain untuk honor non-ASN sesuai ketentuan, dana BOS digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, asesmen dan evaluasi.

BOS juga untuk pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan perpustakaan, administrasi sekolah, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan.

Dengan penyaluran lebih dari Rp 86 miliar pada tahap pertama, Dinas Pendidikan berharap operasional sekolah di Grobogan tetap berjalan optimal sejak awal tahun, sembari menunggu realisasi gelombang kedua bagi empat sekolah yang tersisa. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#bos #grobogan