Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Lulusan SMP Tetap Bisa Nyalon Kades di Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Senin, 2 Februari 2026 | 19:41 WIB

 

ILUSTRASI: KEPALA DESA. (SUMBER : RRI)
ILUSTRASI: KEPALA DESA. (SUMBER : RRI)

GROBOGAN– Lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tetap memiliki peluang sah untuk maju sebagai calon kepala desa di Kabupaten Grobogan. 

Meski DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Grobogan tengah menggodok Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, ketentuan syarat pendidikan dipastikan tidak mengalami perubahan.

Kepastian tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi Pilkades menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang direncanakan berlangsung pada Desember 2026 dan Oktober 2027 mendatang.

Kabid Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Grobogan, Herman Kusdharyanto, menegaskan bahwa perubahan aturan hanya menyentuh aspek masa jabatan kepala desa dan pengaturan calon tunggal, bukan pada syarat pendidikan.

“Syarat pendidikan masih sama, minimal tamat SMP. Banyak yang masih sama, perubahannya hanya untuk masa jabatan dan calon tunggal,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur bahwa pendidikan paling rendah calon kepala desa adalah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat. 

Dengan demikian, warga desa dari berbagai latar belakang pendidikan tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam kontestasi demokrasi desa.

Selain mempertahankan syarat pendidikan minimal SMP, revisi regulasi juga mengakomodasi perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. 

Perubahan ini menjadi poin utama dalam Raperda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Sementara itu, terkait mekanisme calon tunggal, Pemkab Grobogan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan dari undang-undang. Setelah regulasi tersebut terbit, pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

“Nanti kalau PP keluar, mekanisme kades calon tunggal baik di pilkades maupun PAW akan kita masukkan dalam perbup,” jelas Herman.

Dengan tetap dipertahankannya syarat pendidikan minimal SMP, Pilkades Grobogan tetap membuka ruang partisipasi luas bagi masyarakat desa, sekaligus menegaskan bahwa perubahan regulasi lebih diarahkan pada penguatan tata kelola pemerintahan desa, bukan pembatasan akses warga untuk maju sebagai calon pemimpin desa. (int)

Editor : Abdul Rochim
#pilkades #grobogan #smp