GROBOGAN – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Grobogan tahun 2025 mencatatkan kinerja gemilang.
Dari target Rp 43 miliar, realisasinya berhasil menembus Rp 47.077.929.363 atau setara 109,48 persen, melampaui target yang ditetapkan.
Meski capaian tersebut melampaui 100 persen, sejumlah wilayah masih menyisakan piutang PBB-P2.
Kecamatan Purwodadi tercatat masih memiliki tunggakan tertinggi, disusul Kecamatan Gabus dan Kecamatan Karangrayung.
Plt Kepala Bidang Pajak Daerah I BPPKAD Grobogan, Suwarni, mengatakan capaian ini menjadi modal kuat untuk peningkatan target tahun berikutnya.
Pemerintah daerah pun telah menetapkan target PBB-P2 tahun depan sebesar Rp 43,5 miliar, naik Rp 500 juta dibanding target 2025.
“Target tahun depan dinaikkan menjadi Rp 43,5 miliar. Ini realistis melihat tren realisasi yang terus meningkat,” ujarnya.
Memasuki awal tahun pembayaran pajak, proses administrasi PBB-P2 juga mulai digerakkan.
Proses cetak SPPT telah dilakukan sejak bulan Desember tahun 2025 dan telah selesai pada akhir januari 2026.
Kemudian, distribusi SPPT PBB-P2 ke kecamatan direncanakan mulai dilaksanakan 3–6 Februari 2026, dilanjutkan dengan sosialisasi pelayanan administrasi PBB-P2 di 19 kecamatan.
"Adapun guna memberikan contoh keteladanan, ASN BPPKAD akan melaksanakan pembayaran PBB-P2 secara serentak menggunakan QRIS yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2026, sebagai momentum awal untuk mendorong percepatan realisasi," ungkapnya.
Berbagai strategi disiapkan untuk mengoptimalkan penerimaan tahun ini.
Mulai dari sosialisasi masif ke kecamatan, kolaborasi antara kecamatan, perangkat desa dan BPPKAD, hingga skema reward berupa pemberian hadiah lunas PBB, bagi Desa/Kelurahan dan Kecamatan dengan pelunasan tercepat.
Di sisi sistem, BPPKAD terus melakukan penguatan digitalisasi melalui SISMIOP (Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak).
Dari total 273 desa, sebanyak 34 desa baru dilakukan penerapan hasil digitalisasi dan pemutakhiran data pada tahun ini.
Sementara desa lainnya telah lebih dulu menggunakan sistem tersebut secara bertahap.
Pemutakhiran data ini penting untuk keadilan pajak. Nilai PBB-P2 akan disesuaikan dengan kondisi riil objek pajak.
"Misalnya, lahan atau bangunan di pinggir jalan dengan nilai ekonomi tinggi berpotensi naik, sementara yang berada di dalam bisa saja justru turun,” jelas Suwarni.
Dengan kombinasi strategi sosialisasi, digitalisasi data, insentif, dan penguatan sistem, Pemkab Grobogan optimistis target PBB-P2 tahun depan dapat tercapai, bahkan kembali terlampaui, sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah secara berkelanjutan. (int)
Editor : Abdul Rochim