GROBOGAN– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan meluruskan anggapan soal calon kepala desa tunggal.
Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026, calon tunggal tak otomatis melenggang lewat musyawarah, melainkan harus melalui tahapan perpanjangan pendaftaran sesuai aturan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, khususnya Pasal 34A, yang mengatur bahwa pendaftaran calon kepala desa paling sedikit diikuti dua orang calon.
Hal itu diungkapkan Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, Herman Kusdharyanto.
Apabila setelah masa pendaftaran awal hanya terdapat satu calon kepala desa, panitia pemilihan wajib melakukan perpanjangan pendaftaran selama 15 hari.
Jika dalam masa tersebut belum ada tambahan pendaftar, pendaftaran kembali diperpanjang selama 10 hari berikutnya.
Menurutnya, penetapan calon kepala desa tunggal baru dapat dilakukan apabila setelah dua kali perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon yang mendaftar.
“Jadi tidak bisa langsung ditetapkan. Ada tahapan yang harus dilalui. Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap satu calon, barulah panitia bersama BPD menetapkan calon kepala desa tunggal melalui musyawarah mufakat,” jelas Herman.
Meski demikian, Herman menambahkan bahwa mekanisme teknis pelaksanaan Pilkades dengan calon tunggal masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip demokrasi dalam pelaksanaan Pilkades, meskipun dihadapkan pada keterbatasan jumlah pendaftar.
“Saat ini Kita tinggal menunggu Peraturan Pemerintah turun,” ungkapnya.
Sementara itu, tahapan Pilkades serentak untuk 223 desa di Kabupaten Grobogan dijadwalkan mulai bergulir pada September 2026 dengan diawali pembentukan panitia Pilkades.
Kemudian Oktober mulai dibuka pendaftaran serta pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026. (int)
Editor : Abdul Rochim