GROBOGAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Grobogan tak hanya soal jadwal dan tahapan.
Regulasi terbaru juga mengatur skema khusus apabila calon kepala desa hanya satu orang, yang memungkinkan penetapan dilakukan tanpa pemungutan suara.
Skema ini dipastikan berlaku dalam Pilkades serentak Grobogan 2026 dan menjadi salah satu perubahan penting dibandingkan pelaksanaan sebelumnya, khususnya bagi desa-desa yang minim peminat calon kepala desa.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Grobogan, Herman Kusdharyanto, menegaskan bahwa mekanisme calon tunggal telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Jika setelah masa perpanjangan pendaftaran hanya ada satu calon, maka panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menetapkan calon kepala desa terdaftar melalui musyawarah untuk mufakat, sesuai ketentuan undang-undang,” jelasnya.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kekosongan kepemimpinan desa.
Seiring dengan aturan tersebut, tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Grobogan juga telah dipastikan.
Herman menjelaskan, Pilkades serentak akan dimulai dengan pendaftaran bakal calon kepala desa pada Oktober 2026.
Namun, sebelumnya pada September dilakukan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
“Pembentukan panitia dilakukan lebih awal. Selanjutnya Oktober masuk tahap pendaftaran calon kepala desa, dan pemungutan suara direncanakan berlangsung pada Desember 2026,” ungkapnya.
Pada tahap pertama, sebanyak 223 desa akan mengikuti Pilkades serentak. Sementara sekitar 50 desa lainnya akan masuk gelombang kedua, dengan tahapan pelaksanaan dimulai pada Juli 2027.
Pelaksanaan Pilkades dilakukan secara bertahap untuk memastikan kesiapan teknis, administrasi, serta dukungan anggaran di masing-masing desa.
Terkait pembiayaan, Herman menegaskan seluruh biaya pelaksanaan Pilkades ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan.
Anggaran Pilkades telah disiapkan melalui skema bantuan keuangan (bankeu) dan akan disalurkan langsung ke pemerintah desa.
“Karena pembiayaan menjadi kewajiban pemerintah daerah, maka anggaran Pilkades sudah kami siapkan melalui bankeu. Desa tinggal melaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dispermades Grobogan berharap seluruh tahapan Pilkades serentak dapat berjalan lancar, demokratis, dan kondusif, serta menghasilkan kepala desa yang mampu mendorong pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. (int)
Editor : Abdul Rochim