GROBOGAN – Rencana regrouping 47 sekolah dasar di Kabupaten Grobogan belum bisa dieksekusi.
Dinas Pendidikan memastikan, pelaksanaannya masih menunggu rampungnya Peraturan Bupati sebagai payung hukum.
Dinas Pendidikan (Disdik) Grobogan memastikan, hingga kini proses regrouping belum memasuki tahap teknis.
Seluruh tahapan masih menunggu Perbup selesai disusun dan diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai dasar hukum pelaksanaan.
Kabid Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Disdik Grobogan, Sudrajat Dangu Asmoro, mengungkapkan, naskah Perbup sudah diajukan ke Bagian Hukum Setda sekitar Oktober 2025.
Regulasi tersebut masih dalam tahap penyelarasan dengan aturan-aturan lain.
“Sekarang masih menunggu penyelesaian Perbup. Ini sedang diselaraskan dengan regulasi lain supaya tidak bertabrakan,” ujar Sudrajat.
Menurutnya, Perbup bukan sekadar formalitas. Aturan ini akan menjadi payung hukum seluruh proses regrouping.
Mulai dari prosedur, syarat, dan kriteria sekolah yang digabung, hingga rekomendasi tim penggabungan, mutasi guru, serta alih fungsi sarana prasarana.
Bahkan, nasib aset eks sekolah pun sudah masuk dalam skema regulasi.
“Aset eks sekolah tidak boleh terbengkalai. Bisa dimanfaatkan untuk TK, KB, atau PKBM sesuai kebutuhan desa. Kami sudah konsultasi dengan BPPKAD, dan itu memungkinkan,” jelasnya.
Saat ini, sebanyak 47 SD telah diusulkan oleh koordinator wilayah (korwil) untuk dilakukan regrouping.
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan belum final.
Sudrajat menegaskan, regrouping dilakukan secara selektif.
Tidak hanya berdasarkan jumlah siswa, tetapi juga mempertimbangkan jarak antarsekolah, kondisi geografis, serta efisiensi pengelolaan.
“Kalau ada dua sekolah dalam satu pagar, sangat memungkinkan digabung. Dengan kelas paralel, manajemen justru lebih mudah,” imbuhnya.
Namun, sekolah-sekolah di wilayah terpencil tetap akan dipertahankan meski jumlah siswanya minim.
Disdik menegaskan, regrouping tidak boleh mengorbankan hak anak untuk mengakses pendidikan.
“Kalau sekolahnya jauh di tengah hutan dan tidak ada alternatif terdekat, tetap dipertahankan. Jangan sampai ada anak putus sekolah gara-gara regrouping,” tegasnya.
Tim Disdik akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi.
Dari proses itu, akan ditentukan sekolah mana yang benar-benar layak digabung, sekaligus pemetaan guru untuk penempatan berikutnya.
“Sekolah yang diusulkan belum tentu diregrouping. Bahkan, sekolah yang tidak diusulkan bisa saja justru diregrouping setelah diverifikasi,” katanya.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap dapat menata ulang peta pendidikan dasar di Grobogan, mengefisienkan pengelolaan sekolah, serta meratakan distribusi guru.
Namun hingga kini, seluruh rencana itu masih harus menunggu satu keputusan penting: Perbup sebagai lampu hijau pelaksanaan regrouping. (int)
Editor : Abdul Rochim