GROBOGAN – Rencana pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan belum bisa berjalan karena terkendala aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Lokasi yang diusulkan berada di kawasan LSD sehingga masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (KemenATR).
Kepala Bapperida Grobogan, Afi Wildani, mengatakan hingga kini kepastian terkait Sekolah Rakyat dan Sekolah Rintisan masih dalam proses.
Kepastian status lahan menjadi kunci, karena kementerian teknis lain juga menunggu keputusan tersebut.
“Lokasi Sekolah Rakyat di Kalongan itu masuk LSD, sehingga harus menunggu rekomendasi dari KemenATR untuk dikeluarkan. Selama itu belum ada, kementerian lain juga belum bisa memproses,” jelas Afi.
Diketahui, Pemkab Grobogan mengusulkan pembangunan SR secara permanen di Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, dengan luas lahan sekitar 70.140 meter persegi.
Jika nantinya disetujui dan dibangun, lahan tersebut akan tercatat sebagai aset negara.
Sambil menunggu kepastian, Pemkab Grobogan menyiapkan Sekolah Rintisan di SKB Danyang sebagai solusi sementara.
Sekolah ini dirancang menjadi jembatan sebelum Sekolah Rakyat permanen benar-benar terwujud.
“Sekolah Rintisan dan Sekolah Rakyat itu satu paket. Rintisan hanya bersifat sementara sambil menunggu pembangunan SR selesai,” ujar Afi.
Sekolah Rintisan direncanakan beroperasi selama satu tahun dengan kapasitas sekitar 100 siswa dari keluarga miskin dan kelompok yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem (DTSEN), khususnya anak-anak yang selama ini tidak atau belum mengakses pendidikan.
Jenjang pendidikan yang disiapkan meliputi kombinasi SD–SMP atau SD–SMA. Namun, Afi menegaskan bahwa kombinasi SMP dan SMA tanpa SD tidak diperbolehkan.
Konsep Sekolah Rintisan akan mengikuti model Sekolah Rakyat, yakni dilengkapi ruang kelas, asrama, kantor, serta fasilitas pendukung lainnya. SKB Danyang dipilih karena dinilai telah memenuhi kebutuhan dasar sarana pendidikan.
“Kalau usulan diterima, Kementerian PU akan melakukan renovasi gedung SKB. Setelah selesai digunakan sebagai sekolah rintisan, bangunan akan dikembalikan ke Pemkab dalam kondisi sudah direnovasi,” ujarnya.
“Semua masih dalam proses. Kami terus mematangkan persyaratan teknis dan administrasi agar bisa segera ditindaklanjuti,” kata Afi. (int)
Editor : Achmad Ulil Albab