GROBOGAN – Praktik pernikahan di bawah umur masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Grobogan.
Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menerima ratusan permohonan dispensasi kawin yang sebagian besar dipicu oleh kehamilan di luar pernikahan.
Data PA Purwodadi mencatat, terdapat 463 perkara dispensasi kawin yang didaftarkan selama satu tahun terakhir.
Mayoritas pemohon mengajukan izin menikah karena sudah terlanjur hamil, sementara alasan lainnya untuk mencegah terjadinya perbuatan yang melanggar norma agama.
Panitera Muda Gugatan PA Purwodadi, Mulyoso, mengungkapkan bahwa pengajuan dispensasi kawin hampir tidak pernah absen setiap bulan.
Pola kasus yang masuk pun cenderung seragam dan menunjukkan persoalan pergaulan remaja yang belum tertangani secara optimal.
“Sebagian besar permohonan karena kehamilan sebelum menikah. Bahkan, usia pemohon termuda yang kami tangani tahun lalu masih 15 tahun,” jelasnya.
Dari total perkara yang masuk, majelis hakim mengabulkan 444 permohonan.
Sementara sisanya terdiri atas 14 perkara yang dicabut, empat perkara ditolak, dua perkara tidak dapat diterima, dan tiga perkara dinyatakan gugur.
Peningkatan signifikan jumlah perkara terlihat pada pertengahan hingga akhir tahun.
Dalam periode tersebut, permohonan dispensasi kawin bisa menembus lebih dari 50 perkara hanya dalam satu bulan.
Kondisi ini menandakan bahwa dispensasi kawin bukan lagi kasus yang bersifat sporadis, melainkan masalah berulang yang memerlukan perhatian lintas sektor.
Menurut Mulyoso, pengadilan hanya menjalankan fungsi memberikan kepastian hukum atas kondisi yang sudah terjadi.
Namun tingginya angka permohonan, khususnya yang berkaitan dengan kehamilan di luar nikah.
Ini menjadi sinyal kuat perlunya penguatan peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial dalam membina remaja.
PA Purwodadi pun mendorong adanya peningkatan edukasi moral, pengawasan orang tua.
Selain itu juga pembinaan berkelanjutan bagi generasi muda agar praktik pernikahan usia anak dapat ditekan ke depannya. (int/him)
Editor : Abdul Rochim