Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perkara Pemukulan Biduan Dangdut di Grobogan Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Resmi Ditahan

Abdul Rochim • Jumat, 19 Desember 2025 | 02:10 WIB
PEMERIKSAAN: Tersangka RU dalam menjalani pemeriksaan berkas oleh Kejari Grobogan.
PEMERIKSAAN: Tersangka RU dalam menjalani pemeriksaan berkas oleh Kejari Grobogan.

GROBOGAN – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang biduan dangdut di Purwodadi kini berlanjut ke tahap penuntutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan secara resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polres Grobogan, menandai selesainya proses penyidikan.

Pelimpahan tanggung jawab perkara atau Tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Grobogan pada Selasa (16/12).

Proses administrasi dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan rampung pada pukul 14.09 WIB. Berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Thesa Tamara Sanyoto.

Dengan diterimanya Tahap II, kasus yang menjerat tersangka RU kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.

Peristiwa pidana ini bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat malam (17/10/2025) sekitar pukul 22.15 WIB.

Dugaan penganiayaan dilakukan tersangka RU terhadap korban saat sebuah pentas dangdut berlangsung di atas panggung, yang berada di rumah saksi D di Dusun Jagalan, RT 1 RW 5, Kelurahan Jagalan Selatan, Kecamatan Purwodadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain itu, jaksa juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP terkait perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Ancaman hukumannya mencapai 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4,5 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Kurniawan, menyampaikan bahwa setelah Tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 16 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026. Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Purwodadi,” jelasnya.

Penahanan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-3349/M.3.41.3/Eoh.2/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025, dengan jenis penahanan rutan.

Usai menerima tersangka dan barang bukti, tim jaksa penuntut umum langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Purwodadi agar segera dijadwalkan untuk proses persidangan.

Kejari Grobogan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah video insiden tersebut beredar luas di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika tersangka yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras mencoba merangkul korban.

Korban menolak dan menjauh karena merasa takut, yang kemudian memicu kemarahan tersangka hingga berujung pada aksi penamparan.

Korban dalam kasus ini adalah seorang biduan dangdut bernama Erika Rizky Diana Apriani (23), warga Desa Mlowokarangtalun, Kecamatan Pulokulon.

Insiden tersebut terjadi saat korban sedang tampil menghibur penonton di wilayah Jagalan, Purwodadi.

Video berdurasi sekitar 20 detik itu memperlihatkan seorang pria mengenakan topi menampar korban yang tengah duduk di atas panggung.

Dalam rekaman tersebut, pelaku bahkan terlihat menantang pihak lain untuk melaporkan kejadian itu ke polisi.

Aksi tersebut kemudian dihentikan oleh anggota TNI yang berada di lokasi dan pelaku dibawa turun dari panggung.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami memar di wajah dan sempat terkapar karena kesakitan.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan secara resmi oleh ayah korban, Priyamun, ke Polres Grobogan.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai prosedur hingga akhirnya perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. (mun/him)

Editor : Abdul Rochim
#grobogan #pukul biduan dangdut di panggung #penganiayaan