Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ribuan PPPK Paruh Waktu Teken Kontrak: BKPPD Grobogan Tegas, Manipulasi Absensi = Pemutusan Kontrak!

Alfian Dani • Jumat, 21 November 2025 | 16:10 WIB

 

ARAHAN: Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra saat memberikan arahan ke PPPK Paruh Waktu di Kantor Kecamatan Purwodadi kemarin.(INTAN MAYLANI SABRINA)
ARAHAN: Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra saat memberikan arahan ke PPPK Paruh Waktu di Kantor Kecamatan Purwodadi kemarin.(INTAN MAYLANI SABRINA)

GROBOGAN — Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan memasuki tahap penting. Kamis (20/11/2025), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) mulai menggelar penandatanganan Surat Keputusan (SK) bagi ribuan peserta yang lolos seleksi.

Karena jumlah peserta mencapai 3.446 orang, penandatanganan kontrak dilakukan secara bertahap di beberapa kecamatan.

Sesi pertama berlangsung di Kecamatan Godong pukul 10.00 WIB untuk peserta dari Godong, Karangrayung, dan Penawangan dengan total 288 orang.

Sesi kedua digelar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Purwodadi, diikuti 433 peserta dari wilayah Purwodadi, Toroh, dan Geyer.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa seluruh Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah terbit secara resmi, sehingga proses administrasi bisa segera diselesaikan.

Dengan jumlah yang besar, penandatanganan dilakukan dengan cara “jemput bola.”

“Karena jumlahnya terlalu banyak, saya yang keliling ke kecamatan. Kalau dikumpulkan jadi satu, tidak akan selesai. Targetnya minggu depan rampung, 1 Desember SK diserahkan, 1 Januari 2026 mulai menerima upah,” jelasnya.

Diterapkan Disiplin Ketat, Manipulasi Absensi = Kontrak Dicabut

Dalam arahannya, Padma menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tunduk pada aturan kedisiplinan yang sama dengan PPPK Penuh Waktu.

Semua larangan dan sanksi merujuk pada ketentuan kepegawaian nasional.

Ia memberi peringatan keras terkait manipulasi absensi, pelanggaran yang sering terjadi di beberapa instansi dan sangat mencoreng integritas aparatur pemerintah.

“Jangan sampai saya mendengar ada PPPK Paruh Waktu manipulasi absen. Kalau ketahuan, kontrak akan diputus,” tegasnya.

Pemerintah pusat maupun Sekda, ujarnya, sudah mengingatkan bahwa tidak ada pengangkatan ulang bagi PPPK Paruh Waktu yang melanggar kedisiplinan.

Upah Menyesuaikan Keuangan Daerah

Padma menjelaskan bahwa penentuan besaran upah PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kemampuan APBD.

Kenaikan hanya bisa dilakukan bila pendapatan daerah mengalami peningkatan di masa mendatang.

“Jika pendapatan daerah naik, akan kita upayakan untuk ditambah. Untuk sekarang, disyukuri dulu,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa format NI PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK Penuh Waktu, sehingga secara administrasi status mereka setara dalam kewajiban, aturan, dan mekanisme kepegawaian.

SK Akan Diserahkan Saat HUT Korpri dan Hari Guru

Setelah seluruh penandatanganan rampung, SK akan dibagikan pada momen peringatan HUT Korpri dan Hari Guru. Sebanyak 100 peserta bakal menerima SK secara simbolis.

Peserta Mendekati Usia Pensiun Turut Hadir

Fenomena menarik muncul di lokasi penandatanganan. Sejumlah peserta diketahui berusia mendekati Batas Usia Pensiun (BUP), yakni 57 dan 58 tahun.

Mereka berasal dari lingkungan Dinas Pendidikan. Kondisi ini memunculkan dinamika baru dalam sistem PPPK Paruh Waktu, mengingat masa kerja efektif mereka relatif singkat.

BKPPD memastikan seluruh peserta baik muda maupun senior memiliki hak dan kewajiban yang sama sesuai kontrak kerja satu tahun yang telah ditetapkan.(*)

Editor : Alfian Dani
#info grobogan hari ini #disiplin kerja #pppk grobogan #BKPPD #ASN update gaji 2025