GROBOGAN — Kepala Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari, berinisial T, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2020–2022.
Sidang yang berlangsung singkat pada Rabu (19/11) dimulai pukul 15.07 dan ditutup pada 15.34 WIB setelah agenda utama: pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim yang diketuai Bambang Setyo Widjanarko, dengan hakim anggota Titi Sansiwi dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, memimpin persidangan yang juga dihadiri Panitera TH Sri Pramastuti.
Dari pihak penuntut hadir JPU Kejaksaan Negeri Grobogan, Wahyu Widiyanto dan Wahyu Yogho Purnomo.
Terdakwa T hadir didampingi penasihat hukumnya, Yunita Ratna.
Setelah pembacaan dakwaan, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi, sehingga persidangan langsung ditutup dan disiapkan untuk tahap pembuktian.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat T dengan dua lapis dakwaan.
Secara primair, T disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 pasal yang pada umumnya menjerat pihak yang melakukan tindak pidana korupsi dengan unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Secara subsidair, dakwaan diajukan berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Jaksa menilai ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa yang mengakibatkan kerugian negara selama periode anggaran 2020–2022.
Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, mengatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut pada Rabu, 26 November 2025.
Majelis hakim mengimbau semua pihak agar mempersiapkan pembuktian secara lengkap demi kelancaran proses persidangan selanjutnya.
Hal-hal penting yang perlu dicermati:
a. Dengan tidak diajukannya eksepsi, tahap administratif pembelaan awal terlewati sehingga persidangan bergerak cepat ke fase pembuktian.
b. Dakwaan primair dan subsidair menunjukkan jaksa menyiapkan alternatif konstruksi hukum: jika satu pasal belum terbukti, ada pasal cadangan untuk menjerat perbuatan melawan hukum terkait korupsi.
c. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan UU Tipikor yang berlaku besaran hukuman dan denda akan tergantung pada putusan pengadilan setelah melalui proses pembuktian dan pembelaan.
Dampak dan konteks lok
Baca Juga: Tanah Terus Bergerak! 16 Rumah di Cepu Rusak Digerus Sungai Nglebok, Warga Was-Was Tiap Hujanal:
Kasus korupsi pengelolaan APBDes menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan dana untuk layanan dasar di tingkat desa seperti pembangunan infrastruktur desa, program pemberdayaan masyarakat, dan bantuan sosial.
Ketidakjelasan pengelolaan anggaran di desa dapat mengganggu kepercayaan warga terhadap pemerintahan lokal dan menghambat realisasi program pro-rakyat.
Proses ke depan:
Sidang pembuktian yang dimulai 26 November akan menampilkan pemanggilan saksi-saksi oleh jaksa.
Saksi dapat berasal dari aparatur desa, pihak pemeriksa keuangan, serta pihak lain yang terkait dengan pengelolaan anggaran.
Setelah fase saksi dan bukti, terdakwa akan diberi kesempatan menghadirkan saksi pembela dan bukti yang mendukung.
Putusan pengadilan akan ditetapkan setelah seluruh rangkaian pembuktian dan pembelaan selesai.
Publik dan warga Kalirejo diperkirakan akan terus mengikuti proses ini karena hasilnya memengaruhi upaya pemulihan dana desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.
Pihak kejaksaan menekankan perlunya pembuktian yang teliti agar putusan pengadilan dapat memberikan kepastian hukum dan, bila perlu, membuka jalan bagi proses perdata atau pemulihan aset untuk menutupi kerugian negara.(*)
Editor : Alfian Dani