GROBOGAN– Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali menangani permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti yang hilang dengan menggelar pengambilan sumpah pemohon.
Tahapan ini merupakan prosedur wajib sebelum berkas diverifikasi dan diproses lebih lanjut untuk penerbitan sertifikat baru.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Grobogan tersebut dipimpin perwakilan Kepala Kantor Pertanahan, Dyah Sri Bagiyanti, dan disaksikan oleh Ngatiyem serta Supinah.
Dalam agenda itu, pemohon atas nama Gemi warga Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, diminta memberikan sumpah bahwa sertifikat tanah miliknya benar-benar hilang dan tidak dalam kondisi dipindahtangankan, digadaikan, ataupun tengah disengketakan.
"Pengambilan sumpah merupakan langkah penting untuk memastikan keabsahan keterangan pemohon sekaligus menjaga kepastian hukum atas hak tanah," ujarnya.
Melalui proses ini, Kantah Grobogan memastikan bahwa sertifikat pengganti hanya diberikan kepada pihak yang berhak dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan dokumen pertanahan.
Setelah proses sumpah, permohonan akan masuk ke tahapan administrasi berikutnya, seperti pencocokan data fisik dan yuridis, validasi dokumen, serta pengumuman kehilangan yang dibuka kepada publik.
Masa pengumuman ini memberikan ruang bagi masyarakat yang mengetahui informasi atau keberatan terkait sertifikat yang hilang untuk menyampaikan laporan resmi.
Kantah Grobogan menegaskan bahwa seluruh prosedur penggantian sertifikat yang hilang dilaksanakan secara transparan dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tahapan yang berlapis ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah, sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan hak oleh pihak lain," tegasnya. (int)
Editor : Syaiful Amri