GROBOGAN- Konflik pertanahan kembali mencuat di Desa Baturagung, Kecamatan Gubug.
Menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pengerusakan tanaman dan bangunan, Polres Grobogan meminta bantuan teknis kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Grobogan untuk melakukan pengukuran batas tanah.
Pengukuran lapangan dilaksanakan oleh petugas ukur BPN Grobogan, Joko Sukarno.
Tim melakukan pengukuran letak, batas, dan luas bidang tanah dengan data spasial yang akurat.
Hasil pengukuran ini nantinya akan menjadi salah satu bukti penting dalam penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
“Pengukuran ini bertujuan memastikan posisi bidang tanah sesuai data spasial yang dimiliki negara, sehingga bisa memperjelas status dan mengurangi potensi sengketa,” jelas Joko Sukarno di lokasi.
Kehadiran BPN dalam perkara ini menunjukkan bentuk sinergi antarinstansi, khususnya antara BPN Grobogan dan Polres Grobogan, dalam upaya penegakan hukum serta penyelesaian masalah pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Grobogan melalui pernyataan tertulis menegaskan, pihaknya berkomitmen mendukung proses hukum dengan mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah,” ungkapnya.
Dengan adanya kerja sama lintas sektor ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat nyata layanan pertanahan.
Tidak hanya dalam urusan administrasi, namun juga saat menghadapi permasalahan hukum yang menyangkut hak kepemilikan maupun batas tanah. (int)
Editor : Syaiful Amri