GROBOGAN–Kepala Desa Tlogomulyo, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Sarmo, memberikan klarifikasi terkait tuduhan penyelewengan dana desa yang dialamatkan kepadanya.
Ia menegaskan, pemberitaan negatif yang beredar di sejumlah media daring diklaim tidak benar dan akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Melalui kuasa hukumnya dari KHHP Lawyers, Moh Harir, Sarmo menyampaikan keberatan atas kabar miring tersebut.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak melalui verifikasi tidak hanya merugikan nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Isi berita yang beredar tidak sesuai fakta dan tanpa dasar yang jelas. Klien kami difitnah dengan tuduhan yang sama sekali tidak benar,” ujar Harir dalam keterangan resmi, Kamis (11/9).
Harir menjelaskan, penyebaran informasi bohong dapat dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran berita bohong melalui media elektronik.
Ia juga menekankan pentingnya media mematuhi Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, pihaknya tidak segan mengambil langkah hukum jika pemberitaan serupa terus disebarkan.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan dengan etika, verifikasi, dan berdasarkan fakta. Demi menjaga martabat klien kami, langkah hukum akan ditempuh bila fitnah ini berlanjut,” tandasnya.
Di sisi lain, Sarmo menyatakan dirinya tetap fokus menjalankan roda pemerintahan desa.
“Tugas utama saya adalah melayani masyarakat. Soal tuduhan yang tidak benar, biarlah kuasa hukum yang menanganinya,” ungkapnya. (int)
Editor : Syaiful Amri