GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) kepada Gilang Surya Baskara warga Desa Tambakselo, Kecamatan Wirosari.
Tersangka Gilang seorang mahasiswa terlibat tindak pidana pencurian disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Kegiatan penghentian penuntutan berlangsung Senin, 4 Agustus 2025, pukul 15.40 hingga 16.25 WIB, di Kejaksaan Negeri Grobogan.
Dalam forum tersebut, hadir berbagai pihak terkait seperti Jaksa Fasilitator Thesa Tamara Sanyoto, SH., Kepala Desa Tambakselo Sareh Joko Prasetyo, Kanit Reskrim Polsek Ngaringan Ipda Adi Nur Sholeh, korban Muhammad Abdul Navid beserta keluarga, serta tersangka Gilang Surya Baskara dan keluarga.
Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melalui surat Nomor: R-774/M.3/Eoh.2/08/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.
Perkara ini bermula pada Senin, 26 Mei 2025, saat Gilang yang pulang dari kuliah di Semarang melintas di rumah teman lamanya, Muhammad Abdul Navid, di Dusun Jakenan, Desa Trowolu, Kecamatan Ngaringan.
”Mengetahui rumah dalam keadaan sepi dan jendela lantai dua terbuka, serta karena dorongan ekonomi untuk membiayai kuliah dan pengobatan ibunya, Gilang masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit handphone milik korban: iPhone 11 Pro Max dan Realme 3,” kata Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
Kemudian pada 27 Mei 2025, saat Gilang mencoba menjual kedua handphone tersebut melalui akun Facebook, secara tak sengaja justru sang korban sendiri yang hendak membelinya.
Sadar bahwa barang miliknya dijual, korban segera melapor ke Polsek Ngaringan.
”Dengan latar belakang pertemanan lama serta kondisi ekonomi tersangka yang memprihatinkan, korban memilih untuk memaafkan dan menyepakati penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.
Setelah dilakukan mediasi antara pihak korban dan tersangka dilakukan pada 23 Juli 2025 di Rumah RJ Guyub Rukun Kejaksaan Negeri Grobogan.
Proses mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Grobogan Daniel Panannangan, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eko Febrianto, S.H., M.H., serta tokoh masyarakat dan keluarga kedua belah pihak.
Tersangka menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Korban pun menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.
Seluruh barang bukti dikembalikan kepada korban dalam kondisi utuh.
”Sebagai bagian dari rekomendasi tindak lanjut, Jaksa Fasilitator menetapkan aksi sosial bagi tersangka, yakni membersihkan dan merawat Masjid Baitul Makmur di Desa Tambakselo setiap akhir pekan selama satu bulan, dengan pengawasan langsung oleh Kepala Desa,” terang dia.
Frengky menambahkan, penghentian penuntutan ini merujuk pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 5 Tahun 2020 dan SE JAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022, dengan pertimbangan dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, nilai kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka bertindak karena terdesak kebutuhan ekonomi, kerugian telah dipulihkan sepenuhnya dan telah ada perdamaian antara korban dan tersangka yang disambut positif oleh masyarakat.
”Penghentian penuntutan ini merupakan kasus ke-9 yang berhasil diselesaikan secara Restorative Justice oleh Kejari Grobogan sepanjang tahun 2025.
Prestasi ini menjadikan Kejari Grobogan menempati peringkat pertama se-Jawa Tengah dalam jumlah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice hingga bulan Agustus,” tandasnya.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pilar keadilan sosial yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kendati demikian, pihak Kejaksaan tetap menegaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk pengampunan atas perbuatan melanggar hukum, melainkan solusi alternatif untuk menghindari efek negatif dari kriminalisasi terhadap pelaku yang masih memiliki potensi untuk dibina.(mun/nana)
Editor : Syaiful Amri