Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pembongkaran Kafe Karaoke Ilegal di Grobogan Menunggu Pihak BBWS

Sirojul Munir • Sabtu, 12 Juli 2025 | 00:01 WIB
Photo
Photo

GROBOGAN — Pembongkaran kafe karaoke illegal di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug masih menunggu BBWS Pemali Juana sebagai pemilik lahan.

Maka lahan tersebut menjadi kewenangan dari BBWS Pemali Juana Jawa Tengah untuk permintaan pembongkaran.

Kepala Dinas PUPR Grobogan Een Indarto mengatakan, lahan di kafe karaoke illegal Kwaron merupakan asset milik dari BBWS Pemali Juana.

Kewenangan untuk meminta pembongkaran dan tindaklanjutnya dari sana.

”Kami tidak punya kewenangan untuk meminta pembongkaran bangunan. Karena lahan itu, milik dari BBWS Pemali Juana,” kata Een Indarto.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Grobogan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan segera menutup sejumlah tempat karaoke ilegal yang beroperasi di Desa Kwaron, Kecamatan Gubug.

Tempat hiburan tersebut diketahui melanggar ketentuan hukum dan telah mendapat surat peringatan hingga tiga kali dari Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Grobogan.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Ahmad Rifqi Syamsul Huda, Kepala Bidang Damkar Satpol PP Grobogan, usai menerima laporan resmi dari Disporabudpar yang meminta penindakan terhadap aktivitas karaoke tanpa izin.

Bahkan sudah dapat surat peringatan satu dan dua.

Tempat karaoke ini sempat menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada Mei lalu, menyusul insiden keributan antara pemilik usaha dan pengunjung.

Dalam operasi gabungan yang digelar saat itu, petugas menemukan enam tempat karaoke dan satu panti pijat beroperasi tanpa izin resmi.

 

Hasil razia telah dilaporkan kepada Disporabudpar sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi pengawasan tempat hiburan.

Meski penyegelan dapat segera dilakukan, pembongkaran bangunan belum bisa dilaksanakan secara langsung karena tempat usaha tersebut berdiri di atas lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Pembongkaran fisik bangunan perlu dikoordinasikan lebih lanjut karena lahannya milik BBWS. Kita juga minta fasilitasi dari Dinas PUPR Grobogan untuk teknis eksekusinya,” kata Rifqi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu lintas sektor yang telah menyusun rencana tindakan dalam rakor gabungan sebelumnya.

Pemerintah daerah ingin memastikan setiap proses berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Kwaron, Ali Musyafak, menegaskan bahwa pemerintah desa sudah sejak awal berupaya menyelesaikan persoalan ini secara administratif.

Ia membantah keras kabar yang menyebutkan bahwa pihak desa menerima kontribusi atau “setoran” dari pengelola tempat karaoke.

“Itu hoaks. Tidak ada kontribusi sepeser pun untuk desa. Tempat karaoke itu tidak memiliki dasar legal formal yang sah, baik dari sisi perizinan maupun lokasi. Keberadaannya jelas melanggar Perda,” ujarnya tegas.

Ali menyebut, keberadaan tempat karaoke itu bahkan sudah ada sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa, dan selama ini tidak memberi manfaat apapun bagi pembangunan desa.

“Pemiliknya juga sering berganti. Yang jelas, selama berdiri, tidak pernah mendukung pembangunan atau program desa. Kami sudah fasilitasi rakor dengan OPD terkait bersama aparat kecamatan dan kepolisian agar permasalahan ini cepat selesai,” tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Grobogan menyatakan komitmennya dalam menciptakan ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah secara tegas namun terukur.

Langkah penutupan tempat karaoke ilegal di Kwaron diharapkan dapat menjadi titik awal bagi penertiban hiburan malam tak berizin di wilayah lainnya. (mun/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#karaoke #cafe #bbws #grobogan