GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Rapat Paripurna ke-20 dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029, Senin (7/7).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Grobogan ini dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dihadiri langsung oleh Bupati Grobogan, Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Setyo Hadi menyampaikan, pembentukan dana cadangan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten dan DPRD Grobogan untuk memastikan terselenggaranya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029 dengan dukungan anggaran yang memadai, terencana, dan tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.
”Dana cadangan ditetapkan sebesar Rp 60 miliar yang akan dianggarkan secara bertahap selama tiga tahun, yakni tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028 masing-masing sebesar Rp20 miliar,” kata Bupati Setyo Hadi.
Dana cadangan ini, lanjut Setyo Hadi bersumber dari penyisihan penerimaan daerah yang sah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya telah ditentukan.
Menurut Bupati, pembentukan dana cadangan ini telah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pengharmonisasian oleh Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Tengah serta fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
”Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Panitia Khusus II DPRD Tahun 2025, yang telah melakukan pembahasan bersama eksekutif secara mendalam dan konstruktif,” ujarnya.
Setyo Hadi menjelaskan, bahwa dana cadangan tersebut akan dikelola secara profesional oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan ditempatkan pada rekening khusus dengan prinsip kehati-hatian, serta akan dicatat sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD.
” Keputusan ini menjadi landasan yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Grobogan,” terang dia.
Penetapan perda dana cadangan ini menjadi langkah awal penting dalam memastikan kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2029 yang diprediksi membutuhkan pembiayaan cukup besar. (mun/amr)
Editor : Syaiful Amri