Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

790 PPPK Grobogan Segera Diusulkan Pemberkasan, SK Pengangkatan Ditarget Rampung September

Intan Maylani Sabrina • Sabtu, 5 Juli 2025 | 00:47 WIB
Kegiatan Pegawai THL di Dinas
Kegiatan Pegawai THL di Dinas

GROBOGAN– Pemerintah Kabupaten Grobogan akan segera mengusulkan pemberkasan bagi 790 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II formasi tahun 2024.

Ditargetkan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan rampung pada September.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, semula diusulkan 850 formasi untuk tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan teknis.

Dari hasil seleksi tahap I dan II hanya 790 formasi yang terpenuhi.

"Untuk seleksi tahap dua telah merebutkan 376 formasi. Hasilnya guru terisi 266 formasi, tidak terisi 43 formasi, tenaga kesehatan terisi 109 formasi dan tidak terisi 17 formasi. Serta 1 formasi teknis, seluruhnya terpenuhi," jelasnya.

Diketahui, untuk kekosongan pelamar pada guru tersebut rata--rata terjadi para guru Agama Kristen dan lainnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, terjadi pada formasi dokter ahli di sejumlah puskesmas, dokter gigi, asisten apoteker RSUD dr Soedjati Purwodadi, perekam medis, radiografer RSUD Ki Ageng Getas Pendowo, nutrisionis, pranata laboratorium hingga fisioterapis.

Menurutnya, proses pemberkasan akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah daerah menargetkan agar SK pengangkatan dapat diserahkan pada bulan September.

Dengan begitu, para PPPK formasi 2024 ini bisa mulai menerima gaji pertama mereka pada bulan Oktober.

“Kalau prosesnya lancar, Oktober sudah bisa gajian. Harapannya, pemberkasan bisa selesai dan diusulkan ke pusat paling lambat Agustus,” imbuhnya.

Rencananya, pelantikan PPPK tahap pertama nantinya akan dibarengkan dengan peserta tahap dua.

Dengan begitu, total PPPK yang akan dilantik tahun ini di Grobogan mencapai 790 peserta.

Terkait masa kerja, Padma menyebut bahwa kontrak PPPK umumnya berlaku selama lima tahun.

Namun demikian, durasi kontrak dapat menyesuaikan dengan usia pegawai yang bersangkutan.

Selain itu, bagi pelamar yang belum lolos seleksi namun memiliki kode R2 dan R3—yakni tenaga non-ASN yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Masih berpeluang diangkat melalui kebijakan lanjutan pemerintah pusat.

“Kebijakan selanjutnya kemungkinan akan diselesaikan di paruh waktu. Mereka akan diangkat dengan gaji sesuai yang saat ini diterima. Kalau ada formasi kosong, mereka bisa langsung diangkat tanpa seleksi ulang,” jelasnya.

Padma juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Grobogan sudah beberapa tahun terakhir tidak lagi membuka rekrutmen untuk tenaga harian lepas (THL).

Fokus pengisian kebutuhan SDM kini dilakukan melalui skema ASN (PNS dan PPPK) yang dinilai lebih terstruktur dan sesuai regulasi nasional. (int/amr)

Editor : Syaiful Amri
#pppk #asn #grobogan #pegawai #SK