GROBOGAN- Keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Grobogan menjadi perhatian serius sejumlah OPD.
Hal ini menyusul temuan WNA asal Hongkong yang overstay selama sembilan bulan lamanya.
Kini WNA tersebut tengah diproses deportasinya oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesbangpol Grobogan, Yusiana Semiyawati, menyebutkan pihaknya mencatat ada 144 WNA yang tersebar di berbagai wilayah di Grobogan.
Namun, data ini berbeda dengan yang dimiliki instansi lain.
“Dispendukcapil mencatat 120 orang asing, dan Disnakertran hanya 60. Padahal kami memiliki grup WhatsApp khusus untuk pelaporan rutin WNA dan tenaga kerja asing (TKA),” jelas Yusiana dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Menurutnya, mayoritas WNA yang berada di Grobogan tercatat bekerja di sektor-sektor tertentu dan memiliki keahlian khusus.
Namun, tidak semua keberadaan mereka terpantau secara maksimal.
“Kami tidak tahu pasti apa tujuan kedatangan mereka. Karena itu, sinergi antar iinstansi sangat penting, agar potensi ancaman seperti penyalahgunaan visa, spionase, hingga radikalisme bisa diantisipasi sejak dini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Imigrasi menyatakan sepanjang 2025 sudah ada empat WNA yang dideportasi dari wilayah Karesidenan Semarang karena pelanggaran izin tinggal.
Kabid Intelijen dan Penindakan Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, berharap koordinasi melalui TIMPORA terus diperkuat.
“Keberadaan orang asing perlu terus diawasi bersama, agar tidak memicu persoalan hukum atau sosial di kemudian hari,” tandasnya. (int/amr)
Editor : Syaiful Amri