Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Korupsi Pembelian Tanah Gudang Bulog, Kejari Grobogan Terima Uang Denda Rp 300 Juta dari Keluarga Terdakwa

Sirojul Munir • Senin, 9 Juni 2025 | 21:59 WIB
SERAHKAN UANG: Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke
SERAHKAN UANG: Keluarga Kusdiyono terdakwa perkara penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog menyerahkan uang denda sebesar Rp 300 juta ke

GROBOGAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menerima uang denda sebesar Rp 300 juta dari keluarga Kusdiyono, terdakwa kasus penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan, tahun 2018.

Penyerahan uang denda ini dilakukan oleh Andi Mei Nurhidayat, anak Kusdiyono.

Diterima langsung oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Grobogan, Rismanto, didampingi Tim Jaksa Eksekutor Wahyu Widiyanto serta disaksikan sejumlah pihak.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengky Wibowo, menjelaskan setelah menerima uang denda tersebut, tim Jaksa Eksekutor segera menyerahkannya kepada bendahara penerima untuk disetorkan ke kas negara.

Uang denda ini merupakan bagian dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Nomor 75/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg tanggal 21 Maret 2022.

Majelis Hakim menyatakan Kusdiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam putusan itu, Kusdiyono dijatuhi pidana penjara selama enam tahun.

Dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah agar tetap ditahan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp 300 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Sebelumnya, Kejari Grobogan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar melalui pembayaran uang pengganti yang disetorkan kepada Perum Bulog pada tahun 2024.

Uang tersebut berasal dari pelunasan terpidana Kusdiyono terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog di Desa Mayahan.

Selain denda dan pidana penjara, Kusdiyono juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar.

Dalam perhitungan tersebut sudah termasuk uang titipan sebesar Rp 900 juta dan satu unit mobil Toyota Fortuner.

Hingga saat ini, terdakwa masih memiliki tunggakan uang pengganti sekitar Rp 3,2 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut penyalahgunaan dana pembangunan fasilitas publik, dan keberhasilan penyitaan serta pembayaran denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah. (mun/zen/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#kejari grobogan #gudang bulog #grobogan #korupsi #denda