Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Dimaafkan Korban, Penadah Barang Curian Dapat "Restoratif Justice" dari Kejari Grobogan

Sirojul Munir • Rabu, 4 Juni 2025 | 21:34 WIB
DAPAT RJ –Gunwan Tersangka penadahan bahan hasil curian mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Grobogan penghentian penuntutan.
DAPAT RJ –Gunwan Tersangka penadahan bahan hasil curian mendapatkan Restorative Justice dari Kejari Grobogan penghentian penuntutan.

GROBOGAN – Kejaksaan Negeri Grobogan melalui Seksi Tindak Pidana Umum melakukan Penghentian Penuntutan perkara Tindak Pidana Umum terhadap tersangka Gunawan.

Pemberian RJ berdasarkan Keadilan Restoratif Justice dalam perkara Tindak Pidana Pencurian yang diduga melanggar pasal 480 Angka 1 KUH Pidana.

Restoratif Justice dihadiri Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Thesa Tamara Sanyoto S.H beserta anggota Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Grobogan, Kanit Reskrim Polsek Kradenan, Kepala Desa Pelem, Siswoyo, Tersangka Pidana Penadahan, Gunawan, Suami Korban, Suyatun,Jimin, serta sepuluh orang saksi.

Kasus ini berawal pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB di Dusun Wonorejo RT. 05 RW. 08 Desa Pelem, Kecamatan Gabus diihubungi melalui pesan whatsapp oleh saksi Sofiyan Aribowo.

Dia mendapatkan tawaran sepeda motor Honda Beat tanpa disertai bukti kepemilikan (BPKB) di bawah harga pasaran yaitu seharga Rp 3, 5 juta.

Tersangka yang mengetahui penawaran tersebut, menjadi tertarik karena tersangka dapat memperoleh keuntungan dengan menjual Kembali sepeda motor tersebut.

Kemudian telah terjadi kesepakatan jual beli, sehingga tersangka menyerahkan uang sebesar Rp 2, 5 juta. kepada saksi Sofiyan Aribowo

”Sepeda motor Honda Beat tersebut adalah milik korban Suyatun kemudian diambil tanpa ijin dan dijual oleh saksi Sofiyan Aribowo,” kata Kasi Intelijen Frenky Wibowo.

Kemudian pada tanggal 30 Januari 2025, Penyidik dari Polsek Kradenan menemui tersangka untuk melakukan penyelidikan terkait barang berupa satu Unit SPM Honda Beat yang tersangka beli dari saksi Sofiyan Aribowo Bin Slamet.

Selanjutnya Polsek Kradenan mengamankan tersangka dan barang bukti satu Unit SPM Honda Beat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

”Korban Suyatun Binti Sutiyo telah memaafkan atas ketidakhati-hatian perbuatan tersangka, maka korban atas inisiatif sendiri meminta kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative,” ujarnya.

Berdasarkan permintaan tersebut, Jaksa Penuntut umum telah memfasilitasi proses Restorative Justice pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 bertempat di Pendopo Kelurahan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, yang dihadiri oleh para pihak dan masyarakat umum dan telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat.

”Kejaksaan Negeri Grobogan berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diusulkan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM PIDUM Nomor 1 Tahun 2022 Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” tandasnya. (mun/amr)

Editor : Syaiful Amri
#retorative justice #kejari grobogan #grobogan #penadah barang curian