Kali ini bertempat di pangkalan truk yang ada di Jalan Raya Purwodadi-Solo.
Kegiatan ini menyasar kepada para sopir angkutan barang serta perusahaan transportasi, sebagai bagian dari upaya mendukung program nasional “Indonesia Zero ODOL”.
Kasat Lantas Polres Grobogan, AKP M. Bimo Seno menjelaskan setiap pengemudi angkutan barang yang melintas di wilayah Kabupaten Grobogan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengenai batas dimensi dan muatan kendaraan.
Tidak hanya soal muatan yang melebihi kapasitas, kendaraan juga harus dirakit sesuai dengan standar teknis, serta harus memperhatikan kelas jalan yang dilalui.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama satu bulan penuh, terhitung sejak tanggal 1 Juni hingga 30 Juni.
Setelah masa sosialisasi berakhir, Satlantas akan melanjutkan dengan tahapan peneguran yang akan dilaksanakan selama 13 hari ke depan, mulai tanggal 1 hingga 13 Juli.
"Apabila masih ditemukan pelanggaran setelah masa peneguran, maka tindakan tegas akan diambil berupa penegakan hukum melalui tilang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
AKP Bimo Seno berharap, dengan adanya informasi ini dapat diteruskan kepada para pemilik kendaraan dan perusahaan transportasi agar menjadi pedoman dalam menjalankan kegiatan operasional, sehingga tidak ada lagi pelanggaran yang ditemukan pada saat penindakan dilakukan. (int/amr)
Editor : Syaiful Amri