GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan mulai melakukan pembenahan terhadap sistem dan kebijakan presensi online Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah terungkap lebih dari seribu pegawai terindikasi menggunakan foto wajah dan GPS palsi melalui sistem Simpel-Gan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan pemeriksaan kepada ribuan ASN serta memantau kondisi nyata di lapangan.
Tindakan ini merupakan langkah awal Pemkab dalam memastikan disiplin kerja ASN tetap terjaga dan tidak merugikan pelayanan publik.
"Setelah kami temukan berbagai pelanggaran dalam sistem presensi online, kami lakukan kroscek langsung terhadap data dan keberadaan pegawai. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi celah untuk manipulasi," ujar Padma.
Ternyata memang terdapat pegawai yang mengalami kendala terkait jarak presensi yang membuat mereka tidak efektif waktu.
Misal bidan desa dan petugas lapangan lainnya, yang kerap mengalami kendala jarak lokasi presensi.
Mereka sering kali harus kembali ke titik absensi utama hanya untuk mencatat kehadiran, sehingga mengurangi efektivitas pelayanan di lapangan.
“Mereka kadang harus melayani warga di posyandu atau rumah warga, tapi tetap harus kembali ke titik presensi yang sudah ditentukan. Ini jelas tidak efisien. Maka dengan sistem dua titik, mereka bisa presensi di dua lokasi resmi yang sudah disetujui,” terang Padma.
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab Grobogan mulai mengembangkan sistem absensi dengan dua titik lokasi bagi ASN yang memiliki tugas di lebih dari satu tempat tersebut.
Sistem ini dirancang agar ASN tidak perlu bolak-balik lokasi hanya untuk presensi, serta mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi seperti manipulasi GPS.
"Kami sudah instruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata siapa saja pegawai yang membutuhkan pengaturan dua titik lokasi dalam sistem Simpel-Gan. Ini agar ke depannya sistem lebih fleksibel namun tetap akuntabel," tambah Padma.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Grobogan, Mudzakir Walad, menjelaskan bahwa penentuan titik lokasi presensi setiap ASN sudah diatur oleh OPD masing-masing, dengan mempertimbangkan lokasi kerja utama ASN.
"Untuk titik lokasi absensi itu diusulkan langsung oleh kepala OPD berdasarkan lokasi kerja nyata pegawai. Jadi, penyesuaian ini bertujuan agar sistem tetap objektif namun tidak mengganggu aktivitas kerja para ASN di lapangan," tegasnya.
Salah satu pegawai di Pemkab Grobogan turut mengeluhkan pelaksanaan absensi yang dirawa kurang efektif.
Lantaran jarak antara tempatnya bekerja dan lokasi presensi harus menempuh waktu 50 menit untuk absensi masuk saja.
"Untuk melaksanakan absensi berangkat ditempuh sekitar 24 menit, pulang pergi berarti 50 menit. Itu dilakukan setiap hari dengan melewati akses jalan hutan naik turun, kalau musim hujan licin. Kebetulan lokasinya berada di perbatasan dengan Boyolali. Mohon kiranya dijadikan pertimbangan untuk titik koordinat atau solusi lainnya," ungkapnya. (int/amr)
Editor : Syaiful Amri