GROBOGAN – Dunia maya viral video perempuan dengan penampilan seksi memakai seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) lengkat dengan atribut Kementerian Dalam Negeri sebelah lengan kiri dan lengan kanan bertuliskan Kabupaten Grobogan dan logo Pemkab Grobogan.
Perempuan dengan rambut panjang tersebut dalam video tersebut terlihat sedang menempel logo Pemkab Grobogan dengan diiringi musik.
Perempuan berkaca mata tersebut juga ada namanya Cantika.
Adanya video tersebut banyak mendapatkan komentar miring di dunia maya. Keberadaan video tersebut menjadikan Pemkab Grobogan melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan angkat bicara.
”Saya pastikan video yang viral di medsos dengan memakai seragam PNS Grobogan tidak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di Kabupaten Grobogan,” kata Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra.
Pemeran dalam video tersebut dipastikan tidak dari ASN atau non ASN serta tenaga honorer di Kabupaten Grobogan.
Pihaknya telah melakukan penelusuran adanya video dan siapa tokoh yang membuatnya adalah konten creator.
Dalam kesempatan itu, pihaknya tidak melarang masyarakat ntuk berkarya dan berkreasi di media sosial.
Namun, penggunaan atribut resmi instansi pemerintah. Seperti seragam PNS dinilai tidak tepa dan menimbulkan perspektif negative di masyarakat.
Sehingga kepercayaan masyarakat tentang penilaian PNS akan kena dampaknya.
”Silahkan lakukan kreatisi tetapi gunakan nama pribadi jangan memakai atribut PNS Grobogan. Agar PNS tidak dipandang tida baik,” ujarnya.
Selain itu, juga menekankan etika dalam menggunakan media sosial.
Terlebih dengan menggunakan logo dan institusi pemerintah.
”Kami himbau agar tidak menggunakan logo dan instansi pemerintah karena ada dampaknya. Harapanya kejadian serupa tidak terulang lagi,” terang dia.
Adanya kejadian tersebut , Pemkab Grobogan lakukan memberikan teguran ke pihak konten kreator.
Sehingga mengulangi perbuatanya kembali dan sekaligus sosialisasi tentang penggunaan seragam PNS dan atribut hanya diperuntukan untuk yang jadi PNS atau non PNS yang bekerja di Pemkab Grobogan. (mun/amr)
Editor : Syaiful Amri