Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Parkiran Mi Gacoan Grobogan Dipermasalahkan, Dishub Larang Penggunaan Trotoar Untuk Parkir

Intan Maylani Sabrina • Minggu, 18 Mei 2025 | 00:30 WIB
KOORDINASI: Tim gabungan saat mendatangi Mi Gacoan di Jalan R Suprapto, Kota Purwodadi, Grobogan.
KOORDINASI: Tim gabungan saat mendatangi Mi Gacoan di Jalan R Suprapto, Kota Purwodadi, Grobogan.

GROBOGAN- Proses perizinan operasional restoran Mi Gacoan milik PT Pesta Pora Abadi di Kabupaten Grobogan masih terus berjalan.

Selain menunggu revisi dokumen teknis untuk pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kini restoran tersebut juga tengah menyelesaikan kewajiban dokumen standar teknis lalu lintas (Andalalin) sesuai regulasi.

Tim evaluasi yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, DLH, serta koordinator parkir Jalan R. Suprapto membahas dampak lalu lintas pembangunan restoran tersebut.

Kabid Prasarana dan Keselamatan Dishub Grobogan Happy Nugraha melaporkan bahwa berdasarkan Permenhub No. 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Andalalin, restoran dengan kapasitas 100–300 kursi seperti Mi Gacoan wajib menyusun dan menyampaikan dokumen standar teknis lalu lintas.

“Dokumen sudah diterima, namun perlu revisi. Kami beri waktu sampai 23 Mei 2025 untuk diserahkan kembali ke Dinas Perhubungan,” ungkapnya.

Terdapat beberapa rekomendasi teknis yang diusulkan, antaranya pembuatan simulasi lalu lintas keluar dan masuk agar tidak menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.

Kemudian diminta koordinasi Dishub terkait parkir on street, koordinasi dengan kelurahan setempat untuk pembuatan surat ke pihak lingkungan terkait penggunaan parkir di Gang Kepodang.

"Kami sarankan PT Pesta Pora Abadi ini mencari alternatif parkir sepeda motor dan mobil di lahan kosong yang ada di belakang Mi Gacoan.

Bisa berkoordinasi dengan pemilik lahan," imbuh Happy.

Selain itu, Dishub meminta pihak pengelola untuk menghitung kembali kapasitas parkir berdasarkan jumlah kursi pengunjung yang tersedia.

"Kapasitas parkir di sana menampung 110 untuk kendaraan roda dua, dikurangi 20 untuk parkir karyawan. Kalau untuk mobil parkir di tepi jalan umum," jelasnya.

Menurutnya, pengelola juga diminta untuk membuat simulasi lalu lintas keluar dan masuk agar tidak menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.

Pihak Dishub secara tegas melarang penggunaan trotoar sebagai lahan parkir.

Trotoar merupakan fasilitas umum untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk parkir kendaraan.

Sementara itu, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Grobogan Ahmad Taufik Nur menambahkan, dari sisi teknis bangunan, pihak Mi Gacoan telah mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan tidak mengalami kendala tata ruang, karena fungsi bangunan sebelumnya memang juga restoran.

Saat ini, dokumen perencanaan bangunan telah dikonsultasikan ke Tim Profesi Ahli (TPA), dan saat ini sedang dijadwalkan evaluasi bersama tim ahli dari Sragen.

Evaluasi sebelumnya menyoroti pentingnya penambahan sumur resapan serta perhitungan ulang struktur bangunan.

"Konsultan dari PT Pesta Pora Abadi kini tengah menyempurnakan revisi dokumen teknis. Setelah disetujui TPA dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan ke pembayaran retribusi dan penerbitan PBG oleh DPMPTS," jelasnya. (int/amr)

 

Editor : Syaiful Amri
#dishub #Mi Gacoan #parkir #grobogan #parkir liar