PURWODADI, RadarPati.ID – Putusan atas kasus dugaan korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong tahun 2021 akan digelar pada hari ini, Rabu (26/2).
Hal itu, sesuai dengan jadwal PN Tipikor Semarang setelah terdakwa Dwi Purwanto lakukan pledoi pada Rabu (19/2) lalu.
”Atas pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya penuntut umum menanggapi secara lisan, penuntut umum tetap pada surat tuntutan.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu 26 Februari 2025.
Agenda persidangan yaitu putusan majelis hakim pengadilan negeri tipikor,” kata Intelijen Kejari Grobogan Frengky Wibowo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Semarang telah dilaksanakan Persidangan lanjutan Kedelapan Tindak Pidana Khusus atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan Tahun 2021 bertempat di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang atas nama terdakwa Dwi Purwanto.
Persidangan dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Siti Insirah, beserta anggota Dian Rusdiyah dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, Panitera Sulis,.& Riska.
Sedangkan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Rismanto., serta terdakwa Dwi Purwanto yang hadir secara offline di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan agenda persidangan Pledoi (pembelaan) dari terdakwa melalui penasehat hukumnya.
”Intinya Penasihat Hukum terdakwa dalam Pledoinya meminta pertimbangan keringanan terkait tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa dan memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dapat memberikan Putusan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” ujarnya.
Pertimbangan yang merigankan dalam persidangan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan selama dalam persidangan terdakwa telah berperilaku baik dan sopan serta kooperatif dalam memberikan keterangan dimuka persidangan.
Terdakwa dituntut dengan tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 390.704.618,- .
Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000.
Bangunan gedung sekolah tersebut mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya tak lama setelah bangunan tersebut terbangun. Kondisi ini mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 390.704.618,00.
Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : LAP.356/028/OP.24/2024 tanggal 07 Agustus 2024 oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.
Adapun nilai kontrak dari proyek ini sebesar Rp 438.546.000,- dikurangi dengan potongan Pajak Penghasilan Ps.4 (2) sebesar Rp 7.973.564,- dan potongan pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 39.867.818,- yang telah terbayarkan seluruhnya. (mun/him)
Editor : Abdul Rochim