Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Gagalkan Balap Liar, Polisi di Grobogan Sita Tiga Sepeda Motor Milik Tiga Remaja

Abdul Rochim • Selasa, 25 Februari 2025 | 02:39 WIB

 

GAGALKAN BALAPAN: Anggota Satlantas dan Samapta Polres Grobogan menggagalkan aksi balap liar di Jalan R Soeprapto Purwodadi pada Minggu malam (23/2). (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)
GAGALKAN BALAPAN: Anggota Satlantas dan Samapta Polres Grobogan menggagalkan aksi balap liar di Jalan R Soeprapto Purwodadi pada Minggu malam (23/2). (SIROJUL MUNIR/RADAR PATI)

GROBOGAN, RadarPati.ID – Satlantas dan Satsamapta Polres Grobogan membuahkan hasil.

Tiga remaja berhasil diamankan usai ketahuan kebut-kebutan di Jalan R Suprapto, Purwodadi pada Minggu (23/2).

Ketiga remaja yang menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong ini terlihat mengebut bagai pembalap di jalan raya yang merupakan urat nadi Kota Purwodadi tersebut.

Ketiganya berhasil diamankan setelah personel Sat Samapta Polres Grobogan berhasil menyergap mereka yang hendak melintas dekat RS Panti Rahayu Yakkum Purwodadi.

Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono melalui Kasi Humas AKP Danang Esanto mengungkapkan, ketiga remaja beserta kendaraannya masing-masing ini terlihat mengebut di Jalan R Suprapto saat personel Satsamapta dan Satlantas Polres Grobogan sedang berpatroli di jalan tersebut.

”Personel gabungan Satsamapta dan Satlantas Polres Grobogan mengadakan kegiatan patroli antisipasi gangguan kamseltibcarlantas dengan sasaran antisipasi balap liar.

Kemudian menemukan tiga pengendara yang membawa kendaraannya tanpa spesifikasi standar dan terlihat mengebut di Jalan R Suprapto Purwodadi, langsung meminta ketiganya berhenti,” kata AKP Danang Esanto.

Beruntung, ketiga pengendara motor tersebut kooperatif untuk berhenti. Setelah itu, polisi memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti SIM dan STNK, namun tidak dapat ditunjukkan.

Hingga akhirnya, ketiga kendaraan tersebut diamankan oleh petugas Sat Lantas Polres Grobogan.

”Karena tidak bisa menunjukkan surat-surat, maka kendaraan diamankan ke Mapolres Grobogan,” ujarnya.

AKP Danang Esanto menambahkan, patroli tersebut selalu rutin dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Grobogan.

Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan tindakan seperti balap liar di jalan raya guna mencegah terjadinya insiden kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

”Kami imbau kepada masyarakat Kabupaten Grobogan, hargai sesama pengguna jalan.

Jangan menggunakan jalan raya sebagai ajang untuk balap liar. Keselamatan merupakan hal yang utama dalam berkendara untuk terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan,” pesanya. (mun/him)

Editor : Abdul Rochim
#satlantas #polisi #sepeda motor #grobogan