GROBOGAN, RadarPati.ID - KASUS guru viral berbuat mesum ke siswa SMP ini berujung pelaporan ke Polres Grobogan.
Dalam laporan tersebut korban didampingi kakek, nenek, beserta beberapa teman korban.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Grobogan pun langsung memanggil sembilan saksi. Pemeriksaan saksi dimulai sejak pagi hingga sore hari.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko mengatakan laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur dengan guru, resmi diterima Polres Grobogan.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti," imbuhnya.
"Saat ini kami sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sementara ada sembilan termasuk korban dan keluarganya," ucapnya.
Sedangkan untuk pemeriksaan terduga terlapor secepatnya akan dijadwalkan. "Secepatnya akan kami jadwalkan. Akan kami beri informasi kepada media," jelasnya.
Agung menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan beberapa instansi termasuk rumah sakit mengenai pendampingan terhadap psikis korban.
Dari laporan kasus tersebut, pelaku bisa terancam UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau perbawa yang timbul atau tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 6 Ayat (c) dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Int/zen)
Editor : Abdul Rochim