Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Banyak Kendaraan Parkir Sembarangan, Ini yang Dilakukan Dishub Grobogan

Intan Maylani Sabrina • Selasa, 7 Januari 2025 | 23:05 WIB
Dishub Grobogan saat turun ke Jalan R Suprapto tepatnya depan kantor BNI Grobogan menertibkan kendaraan yang parkir di jalur sepeda atau larangan parkir. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)
Dishub Grobogan saat turun ke Jalan R Suprapto tepatnya depan kantor BNI Grobogan menertibkan kendaraan yang parkir di jalur sepeda atau larangan parkir. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)

 


GROBOGAN- Dinas Perhubungan (Dishub) Grobogan melakukan penertiban terhadap kendaraan roda empat yang parkir di badan jalan hingga jalur sepeda.

Penertiban tersebut berlangsung di Jalan R Suprapto, A. Yani dan MT Haryono.

Kepala Dishub Grobogan Mundakar melalui Pengawas Keselamatan Darat/Jalan, Ali Mudhlor mengatakan, penyisiran sejumlah titik ini lantaran adanya aduan masyarakat.

"Kami melakukan patroli Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di lokasi yang menjadi laporan masyarakat. Terutama di depan BNI R Suprapto, beberapa waktu lalu sudah dilakukan sosialisasi kepada jukir agar tak membiarkan kendaraan parkir di jalur khusus sepeda atau trotor. Namun, masih banyak kendaraan yang terparkir di lokasi tersebut," keluhnya.

Ke depan, Dishub akan bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Grobogan untuk bisa dilakukan penilangan kepada pelanggar rambu larangan parkir tersebut.

Selain itu, di sepanjang Jalan MT Haryono juga menjadi perhatian petugas.

"Untuk di Jalan MT Haryono sebelah utara simpang empat, dipakai buat ngetem bus," keluhnya.

Sedangkan untuk di sepanjang Jalan A yani. Dishub melakukan tindakan terkait penataan parkir dari Jalan Katamso sampai sebelah barat pasar.

"Karena agak memakan jalan. Kami beri pembinaan kepada jukir, jika masih ngeyel akan dilakukan penegasan hingga pencabutan izin," tegasnya.

Meski demikian, Dishub belum sampai melakukan tindakan penggembosan kendaraan hingga melakukan derek ke sejumlah kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas tersebut.

"Belum sampai ke sana, karena belum ada tempat pengumpulan kendaraan," imbuhnya. (int/aua)

Editor : Achmad Ulil Albab
#dishub #pelanggaran #grobogan #parkir sembarangan #Purwodadi #jalur sepeda #penyisiran