PURWODADI, RADARPATI.ID - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan gencar mensosialisasikan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Kegiatan tersebut dikemas melalui patroli presisi humanis.
Sosialisasi ini lantaran banyaknya laka lantas yang melibatkan sepeda listrik.
Disebabkan banyaknya masyarakat yang belum mengetahui peraturan pemakaian sepeda listrik di jalan raya.
Sepeda listrik dan sepeda motor listrik merupakan jenis kendaraan berbeda.
Maka penggunaan masing-masing telah diatur dalam aturan yang berbeda pula.
Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono mengatakan, sosialisasi ditujukan pada distributor sepeda listrik di Toko Sepeda Viar di Jalan Kapten Rusdiat, Danyang.
Serta Toko Sepeda U-winfly di Jalan A Yani.
“Kami sosialisasikan ke pihak pemilik toko bahwa sepeda listrik jika digunakan di jalan raya maka wajib diregistrasi, melengkapi STNK kemudian pengendaranya wajib menggunakan helm dan surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Menurut AKP Tejo Suwono, pelaksanaan patroli humanis ini akan rutin dilakukan.
Tak hanya menyasar para distributor tapi juga pengendara.
Selain itu, anggota Satlantas juga memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan tidak membawa helm.
“Meskipun tidak di jalan raya, di jalan khusus dengan kecepatan maksimal 25 km per jam. namun tetap harus memakai helm demi keselamatan berkendara,” tegasnya. (Int)
Editor : Abdul Rochim