Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

KPU Grobogan Buka Pendaftaran untuk KPPS Jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Syarat dan Caranya

Zakarias Fariury • Jumat, 13 September 2024 | 18:11 WIB
Logo KPU
Logo KPU

GROBOGAN, RADARPATI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan akan segera membuka pendaftaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai bagian dari persiapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Proses pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.

KPU Grobogan menetapkan kebutuhan petugas KPPS sebanyak 14.994 orang untuk memastikan kelancaran pemungutan suara.

Para petugas KPPS ini akan bertugas di 2.142 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 280 desa di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.

Menurut Ngatiman, anggota Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Grobogan, jumlah tersebut merupakan bagian dari persiapan untuk menyukseskan Pilkada yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.

"Jumlah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang di Kabupaten Grobogan adalah sebanyak 14.994 KPPS," jelas Ngatiman.

Para calon petugas KPPS yang terpilih akan mulai menjalankan tugasnya dari tanggal 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Tugas mereka mencakup pengaturan dan pengawasan proses pemungutan suara di TPS masing-masing.

Untuk mendaftar sebagai anggota KPPS, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terletak di masing-masing kelurahan.

"Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung di Kantor Sekretariat PPS di kelurahan-kelurahan yang ada," tambah Ngatiman.

Selain pendaftaran langsung, calon pendaftar juga memiliki opsi untuk mendaftar secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPPS Berbasis Aplikasi (SIAKBA).

Calon pendaftar perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu di situs resmi https://siakba.kpu.go.id/. Setelah proses registrasi, pendaftar akan menerima email untuk verifikasi akun.

Setelah akun terverifikasi, pendaftar dapat melengkapi data yang diperlukan, seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat rumah, tanggal lahir, nomor kontak, serta informasi terkait BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan NPWP.

Ngatiman juga mengingatkan calon pendaftar untuk memperhatikan persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti seluruh prosedur dengan teliti.

"Pendaftar diharapkan mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik, dan perlu dicatat bahwa pendaftaran KPPS ini terbuka untuk umum serta tidak dikenakan biaya apapun," tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran atau hal-hal terkait, masyarakat diharapkan terus memantau pengumuman resmi dari KPU Grobogan.

KPU juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa atau meminta biaya terkait pendaftaran KPPS. (ury)

Editor : Achmad Ulil Albab
#Pilkada Grobogan #Pilkada Serentak 2024 #kpu #kpps #grobogan #pilkada 2024 #Komisi Pemilhan Umum