Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polres Grobogan Gelar Razia Miras Jelang Pilkada, Begini Penjelasannya

Sirojul Munir • Kamis, 12 September 2024 | 21:59 WIB
SITA MIRAS – Anggota Polres Grobogan melakukan penyitaan miras di Kecamatan Tegowanu dan Ngaringan, kemarin. SIROJUL MUNIR/RADARPATI.ID
SITA MIRAS – Anggota Polres Grobogan melakukan penyitaan miras di Kecamatan Tegowanu dan Ngaringan, kemarin. SIROJUL MUNIR/RADARPATI.ID

PURWODADI, RADARPATI.ID – Razia minuman keras (miras) di gelar Polres Grobogan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menjamin keamanan dan ketertiban, di wilayah Kabupaten Grobogan.

Kegiatan tersebut di antaranya dilakukan oleh Polsek Tegowanu dan Polsek Ngaringan Polres Grobogan pada Rabu (11/9).

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto mengatakan, dalam razia yang dilakukan itu jajarannya berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai jenis dan merk.

”Razia ini adalah bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), untuk menekan dan mencegah aksi kriminal menjelang Pilkada 2024,” kata Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto.

AKP Danang Esanto menyampaikan, bahwa peredaran dan penyalahgunaan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Grobogan, sering dikeluhkan masyarakat karena dianggap sangat meresahkan.

Bahkan, sebagian besar aksi kejahatan dan hal-hal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga kecelakaan lalu lintas terjadi disebabkan atau dilatarbelakangi oleh pengaruh miras.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut Polsek jajaran Polres Grobogan secara rutin menggelar kegiatan serupa, terlebih dalam rangka menyambut pelaksanaan pesta demokrasi secara serentak yang akan berlangsung pada November 2024.

”Kita wajib menjamin dan memastikan, pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Grobogan berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Selain melakukan razia minuman beralkohol, jajaran Polres Grobogan juga melaksanakan penegakan hukum terhadap penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi teknis atau yang lebih sering disebut knalpot brong dan hal-hal yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

”Kami mengimbau pada seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat, apabila melihat, menemukan atau mengetahui adanya hal-hal yang mengganggu kamtibmas, agar segera kita tindaklanjuti,” tandasnya. (mun)

Editor : Abdul Rochim
#Pilkada Grobogan #Pilkada Serentak 2024 #razia miras #knalpot #razia #grobogan #pilkada #polres grobogan