PURWODADI, RADARPATI.ID – DPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke 30 dengan agenda laporan atas rapeda tentang APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggara 2025 dan penyampaian nota keuangan di rapat paripurna, Jumat (6/9) kemarin.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Grobogan Mukhlisin dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni dan Wakil Bupati Bambang Pujiyanto.
Bupati Sri Sumarni dalam laporanya Pemerintah Kabupaten Grobogan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Grobogan Tahun 2025, RKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Tema Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2025 adalah “Pemantapan Perekonomian Daerah dan Daya Saing SDM didukung Penguatan Reformasi Birokrasi Serta Pemajuan Nilai-nilai Budaya”, .
Diantaranya Pemantapan Ekonomi Daerah yang Inklusif dan Berdaya Saing berbasis Potensi Wilayah.
Penguatan Daya Saing SDM dan Implementasi Nilai-nilai Budaya Dalam Kehidupan Bermasyarakat.
Penguatan Pemerataan Infrastruktur Wilayah, Pengelolaan Lingkungan Hidup Berkelanjutan dan Ketahanan Bencana.
Pemantapan Tata Kelola Reformasi Birokrasi yang Adaptif dan Kolaboratif.
”RAPBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 ini, dalam proses penyusunannya telah diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta pembahasan Proritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-P-A-S),” kata Sri Sumarni.
Dalam kesempatan itu, Bupati mengucapkan terima kasih anggota DPRD Grobogan, Badan Anggaran DPRD atas kerjasama yang terjalin baik selama ini.
Sehingga proses pembahasan KUA dan PPAS dapat berjalan dengan lancar, sehingga persetujuan bersama atas KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggarapan Pendapatan Daerah pada tahun 2025 direncanakan sebesar Rp 2.866.719.752.400,00.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Pada Tahun 2025 pengelolaan pendapatan daerah sepenuhnya akan mengacu pada, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Untuk Pajak dan Retribusi Daerah akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian dijabarkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perbedaan mendasar mengenai pendapatan dari pajak daerah di Tahun 2025, dibandingkan dengan tahun sebelumnya adalah adanya opsen untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB).
”Ketentuan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tanggal 5 Januari 2025,” ujarnya.
Sementara itu, adapun sumber pendapatan asli daerah berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Daerah yang dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan asli daerah yang sah.
Selanjutnya Pendapatan Transfer berasal dari dana yang transfer bersifat umum maupun dana yang sudah ditentukan penggunaannya.
Dana Transfer ini dihitung berdasarkan asumsi dengan mempertimbangkan pendapatan transfer tahun anggaran sebelumnya.
Adapun sumber pendanaan transfer berasal dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan untuk Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bersumber dari Hibah pemerintah pusat.
Diantaranya belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.876.769.752.400,00.
Alokasi belanja tersebut akan difokuskan pada sejumlah prioritas sebagaimana yang sudah diamanatkan dalam RPJMD, termasuk penggunaan dana alokasi umum yang sudah ditentukan penggunaannya.
Perhatian khusus juga akan diberikan pada penyediaan pelayanan dasar guna memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang menjadi kewajiban kita.
Selain itu, penyelesaian permasalahan dan isu strategis daerah, pemulihan dan peningkatan ekonomi daerah, serta pengembangan infrastruktur terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi akan menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
”Pembiayaan daerah sebesar Rp 15 miliar. Sedangkan pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp 4.950.000.000,00 . Mendasarkan Rencana Pendapatan dan Belanja tersebut di atas terdapat defisit anggaran sebesar Rp 10.050.000.000,00. Sedangkan pada pembiayaan daerah yang merupakan transaksi keuangan dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran. Dan Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap terhadap pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 10.050.000.000,00. Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran daerah Tahun berkena-an sebesar Rp. 0,00.,” paparnya. (mun)
Editor : Abdul Rochim