Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Staf Ahli Bupati Grobogan Diperiksa Tiga Jam Dicecar 20 Pertanyaan, Begini Kasusnya

Sirojul Munir • Kamis, 5 September 2024 | 02:39 WIB
WAJAH – Amin Hidayat Staf Ahli Bupati Amin Hidayat Dipanggil Klarifikasi Netralitas ASN. SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS
WAJAH – Amin Hidayat Staf Ahli Bupati Amin Hidayat Dipanggil Klarifikasi Netralitas ASN. SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS

PURWODADI, RADARPATI.ID – Amin Hidayat Staf Ahli Bupati Grobogan dipanggil Tim Pengawas Netralitas ASN atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Sekda Grobogan, Rabu (4/9).

Pemanggilan tersebut untuk klarifikasi netralitas ASN dan pendaftaran maju menjadi calon Bupati Grobogan dengan mendaftar di beberapa parpol.

Ketua PGRI Grobogan tersebut diperiksa selama tiga jam.

Mulai pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Proses pemeriksaan dan klarifiasi dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN.

”Tadi dimintai klarifikasi terhadap apa yang saya lakukan kemarin. Baru verifikasi dan belum ada putusan,” kata Amin Hidayat.

Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya membela diri bahwa apa yang telah dilakukan masih dalam batas-batas yang mengambil hak politik saya sebagai warga negara.

Dimana ASN bisa ikut kontestasi. Apalagi
yang dilakukan sudah konsultasi dengan kuasa hukum.

”Apa yang saya lakukan siap menanggung resiko. Sehingga, apapun putusannya akan legowo jika dinyatakan salah,” ujarnya.

Menurutnya tim bentukan ini akan bekerja secara profesional dan bijaksana. Sebab, yang dilakukan masih sebatas kewajaran dan tidak melanggar.

”Terutama saya meyakini bahwa pegawai negri atau ASN mundur bila sudah ditetapkan sebagai calon tetap,” terang dia.

Baca Juga: Pondasi Peyangga Rusak, Jembatan Tengguli Jepara Kritis Ternyata Begini Penyebabnya

Saat mengikuti proses pendaftaran sebagai cabup di Grobogan belum mengambil cuti.

Namun, dirinya sudah menyiapkan untuk kelengkapan semua syarat untuk cuti.

”Saya akan cuti bila sudah bisa daftar ke KPU dan dinyatakan tetap langsung dokumen saya ajukan, begitu," katanya.

Dia menambahkan, dalam putusan nantinya mengaku tidak akan melakukan pembelaan bila sudah ada putusan, selain itu ia akan menerima semua konsekuensi yang akan diterimanya.

Sebab, dirinya belum memahami aturan ya bisa, dan diyakini tim itu bekerja profesional dan akan menegakkan regulasi yang ada.

Sementara itu, Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, pemangilan dan klarifikasi Amin Hidayat untuk menindaklanjuti surat dari Kanreg.I BKN Yogyakarta ano.360/B-AK/AD/AK/2024 tanggal 25 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran Disiplin PNS.

”Maka, sesuai ketentuan Bupati membentuk Tim Pengawasan Netralitas dan Tim Pemeriksa. Hari ini kita panggil dan kita periksa unt klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut,” kata Anang Armunanto.

Dalam pemeriksaan selama tiga jam Amin Hidayat dicecar dengan 20 pertanyaan. Yaitu seputar pencalonan sebagai Cabup dan pendaftaran di berbagai parplol maju sebagai calon Bupati.

Sedangkan hasil pemeriksaan akan dikaji terlebih dahulu.

”Kita akan kaji dulu dari hasil pemeriksaan tadi. Jika ternyata benar, sanksi yang dijatuhkan bisa Hukuman disiplon Ringan, Sedang atau Berat, sesuai kriteria pelanggaranya berdasarkan aturan yang
ada,” terang dia. (mun)

Editor : Abdul Rochim
#pelanggaran disiplin #Pilkada Serentak 2024 #grobogan #Purwodadi #pilkada #Pilkada DKI Jakarta 2024