PURWODADI, RADARPATI.ID – Sat Narkoba Polres Grobogan berhasil amankan ES, 50 warga lingkungan Jagalan Utara, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Pria tersebut diamankan saat menjalankan asinya di Jalan raya Purwodadi – Semarang.
Pengungkapan kasus berawal saat Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Godong, Grobogan.
Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang mengungkapkan, saat melakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut di duga sering terjadi peredaran narkotika.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, personel Sat Resnarkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika.
Personel Sat Res narkoba Polres Grobogan kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu.
”Total 8,84 gram narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” kata AKP Eko Bambang.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kemudian, pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Grobogan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
”Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan mengimbau seluruh warga Kabupaten Grobogan agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba.
”Lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” terang dia.
“Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. (mun)
Editor : Abdul Rochim