GROBOGAN, RADARPATI.ID – Pengurus DPC PKB Grobogan menyerahkan SK Kepengurusan DPC PKB Grobogan yang sah sesuai Kemenkum HAM RI ke PN Purwodadi, Selasa (20/8) kemarin.
Penyerahan SK yang ditanda tangani Ketua DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar diterima langsung oleh pegawai PN Purwodadi setempat.
Prosesi penyerahan diserahkan langsung Sekertaris DPC PKB Grobogan Mukhlisin, Wakil Ketua DPC PKB Grobogan Sukanto, Plt Ketua DPC PKB KH Musyafa’ Zein dan jajaran Fraksi PKB Grobogan.
Rombongan dating ke PN Purwodadi sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah melakukan pendaftaran administasi di bagian umum, SK Salinan DPC PKB Grobogan langsung diterima pegawai PN sebagai bentuk laporan.
Sekertaris DPC PKB Grobogan Mukhlisin mengatakan, penyerahan SK DPC PKB Grobogan bertujuan SK DPC PKB Grobogan hanya ada satu dengan ketua DPC PKB Grobogan Mustain sesuai Kemenkum HAM RI.
Jika ada yang mengklaim punya SK DPC PKB Grobogan itu berarti tidak asli.
”Kami tadi (dari PN Purwodadi Red) sudah diberikan legalisasi sah. Selama ini SK yang kami gunakan daftar ke KPU ya itu,” kata Mukhlisin anggota DPRD Grobogan terpilih 2024-2029.
Menurutnya penyerahan SK ini bertujuan untuk antisipasi jika ada yang klaim tentang kepengurusan DPC PKB Grobogan. Sehingga yang diklaim punya SK DPC PKB Grobogan yang lainya adalah palsu.
”SK yang kami berikan asli. Jika ada yang klaim punya SK DPC PKB Grobogan itu palsu,” ujarnya.
Editor : Alfian Dani