GROBOGAN, RADARPATI.ID – Pemkab Grobogan rela kehilangan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 140 juta dari retribusi toilet umum di seluruh Pasar rakyat milik pemkab.
Nantinya, masyarakat dapat mengaksesnya secara gratis.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan Pradana Setyawan mengatakan, rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda baru itu memiliki klausul yang menghilangkan sumber pendapatan daerah.
Salah satunya adalah MCK. Padahal, selama ini 35 MCK di 18 pasar itu menyumbang kontribusi ke daerah sekitar Rp 140 juta.
“Dengan adanya Perda baru itu nanti dihilangkan. Karena MCK itu termasuk menjadi fasilitas yang harus disiapkan pemerintah,” katanya.
Diungkapkan, setelah diterapkan maka penggunaan fasilitas toilet di Pasar Rakyat menjadi tidak boleh dipungut biaya retribusi alias gratis.
Nantinya pengelolaan MCK di pasar rakyat akan menjadi tanggungjawab pemkab.
Meski begitu, Danis mengaku belum berkomunikasi dengan pengelola MCK di pasar terkait aturan baru tersebut.
“Saat ini kami belum berkomunikasi dengan pengelola MCK. Kita laksanakan setelah APBD Perubahan di bulan September,” ujarnya.
Sebelum menerapkan aturan baru, rencananya ia akan menggelar sosialisasi terlebih dulu tarkait penerapan dan pelaksanaan perda tersebut.
“Saya kira kalau aturan jelas tidak ada penolakan. Karena kalau tetap dilakukan pungutan masuk (kategori) pungli,” imbuhnya.
Menurut Danis, selama ini pengelolaan MCK dikelola secara swadaya.
Mereka membiayai sendiri mulai dari air, listrik hingga tenaga kebersihan.
Namun, pengelola tersebut melakukan pemungutan kepada pengguna MCK di pasar rakyat.
“Jadi siapapun yang menggunakan MCK dikenakan tarif. Itulah yang harus dihilangkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, sistem pengelolaan MCK ini nantinya bakal meniru konsep MCK di SPBU.
Semula ia ingin pengelolaan MCK itu dikerjasamakan dengan penggunaan barang (aset) milik daerah.
“Tapi ternyata aturannya tidak boleh. Karena sudah menjadi tunggjawab pemerintah,” sambungnya.
Ke depan pihaknya berencana mengusulkan anggaran untuk pengelolaan MCK untuk meng-cover biaya air, listrik hingga tenaga kebersihan melalui APBD perubahan.
“Misalkan (sudah diterapkan aturan baru) pengelola swadaya masih melakukan pungutan itu kategorinya pungli. Bisa dikenai sanksi hukum,” jelasnya. (int/him)
Editor : Abdul Rochim