PURWODADI, RADARPATI.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan bersama Pemkab Grobogan menyetujui Pemberian tambahan penghasilanbagi ASN Tahun Anggaran 2025, serta Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Rabu (24/7) kemarin.
Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan, tambahan penghasilan ASN yang diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja.
Baca Juga: Guru SD Ini Bikin Bangga! Wilda dari Grobogan Raih Medali Perak dan Perunggu di Kompetisi Nasional
Dan pertimbangan objektif lainnya telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, untuk meningkatkan kinerja ASN yang meliputi PNS dan PPPK.
Dengan disetujuinya pemberian tambahan penghasilan ini, kinerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan akan semakin meningkat.
"Khususnya dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, bekerja secara profesional, sesuai dengan prinsip Reformasi Birokrasi,” kata Sri Sumarni.
Dikatakan, sesuai ketentuan yang ada, tahapan penyusunan APBD tahun 2025, telah sampai pada penyusunan KUA-PPAS, yang telah disepakati bersama.
Secara ringkas KUA-PPAS APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Di antaranya pendapatan daerahsebesar Rp 2,866 triliun dan belanja daerahsebesar Rp 2,87 triliun.
Defisit Anggaran sebesar minus Rp 10,05 miliar dan pembiayaan netto, surplus sebesar Rp 10,05 miliar.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nol rupiah,” ujarnya. (mun/war)
Editor : Abdul Rochim