Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pelantikan DPRD Digelar 14 Agustus, Ada Caleg Terpilih yang Dianulir

Sirojul Munir • Rabu, 31 Juli 2024 | 20:00 WIB

 

KOORDINASI: Komisioner KPU Grobogan bersama pengurus partai berkordinasi terkait pemenuhan persyaratan administrasi calon terpilih anggota DPRD Grobogan beberapa waktu lalu. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS
KOORDINASI: Komisioner KPU Grobogan bersama pengurus partai berkordinasi terkait pemenuhan persyaratan administrasi calon terpilih anggota DPRD Grobogan beberapa waktu lalu. (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS

PURWODADI, RADARPATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Grobogan tetap mengirim SK Penetapan Anggota DPRD Grobogan Periode 2024-2029 ke Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan SK Nomor 886 tahun 2024.

SK tersebut merupakan SK Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024 pada 4 Mei 2024.

”KPU Grobogan sudah mengirimkan permohonan pelantikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati sesuai perubahan keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih,” kata Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo.

Pelantikan anggota DPRD Grobogan Periode 2024-2029 rencananya akan digelar pada 14 Agustus 2024.

Jumlah anggota dewan terpilih ada 50 anggota. Dari semua anggota tersebut telah diverikasi KPU Grobogan dan menyerahkan laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

”Untuk LHKPN semua clear dari semua anggota. Jadi mereka sudah bisa dilantik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan salah satu anggota caleg terpilih dan dianulir setelahnya karena adanya aturan partai.

Kemudian melakukan gugatan ke KPU Grobogan lewat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

 Pihaknya masih tetap menggunakan SK Nomor 886 tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kabupaten Grobogan Nomor 885 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Grobogan dalam Pemilihan Umum 2024 pada 4 Mei 2024.

Ada dua nama caleg yang diganti dari PDI P Grobogan. Pertama  Asih Wji Astuti dari daerah pemilihan satu  (Purwodadi, Toroh, Geyer) dengan perolehan  8.387 suara.

Kedua Siswati Budhiyani dari daerah pemilihan dua (Grobogan, Tawangharjo, Wirosari dan Ngaringan) dengan perolehan 5.657 suara.

Dari PDI P caleg terpilih Asih Wiji Astuti dari dapil satu digantikan Norisa Sintikhe Matatis dengan perolehan 7.257 suara.

Kemudian Siswati Budhiyani dari dapil dua digantikan Erin Vincian Dora dengan perolehan 4.584 suara dari partai PDI P. 

Erin Vincian merupakan caleg terpilih urutan keenam.

Yakni setelah Siswati Budhiyani dan Bambang Guritno.

Namun, karena keduanya mengundurkan diri maka Erin Vincian Dora naik menjadi caleg terpilih.

”Dari semua tahapan sudah dilalui jadi jadwal dan nama sudah kami ke Gubernur Jawa Tengah.

Untuk sidang di PTUN masih berlangsung dan masih menunggu hasil keputusan dari hakim PTUN,” tandasnya. (mun/him)

 

Editor : Abdul Rochim
#caleg terpilih #lhkpn #semarang #kpu #grobogan #gubernur jawa tengah #laporan harta kekayaan penyelenggara negara #ptun