Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Perangi Judi Online, Pinjaman Online hingga Game Online, Polres Grobogan Lakukan Langkah Ini

Sirojul Munir • Rabu, 31 Juli 2024 | 05:26 WIB

 

BERI IMBAUAN: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memberikan imbauan bahaya judi online, pinjol dan game online bersama ormas keagamaan (30/7). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)
BERI IMBAUAN: Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan memberikan imbauan bahaya judi online, pinjol dan game online bersama ormas keagamaan (30/7). (SIROJUL MUNIR/RADAR KUDUS)

PURWODADI, RADARPATI.ID – Merebaknya judi onlie (judol), pinjaman online (pinjol) dan game online (Gamol) perlu ada pencegahan secara bersama-sama.

Termasuk dengan organisasi atau tokoh masyarakat (tomas) untuk memberikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, judi online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internternet dengan menggunakan uang sebagai taruhan.

Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dengan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara.

Modus operandi dari judi online ini dengan transaksi langsung dan perjudian online dengan system deposit.

"Bagi penjudi online dijerat dengan passal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan tindak pidana khusus UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun ITE ancaman hukuman 6 tahun," terang Kapolres Dedy.

Dalam kegiatan itu, juga diisi oleh Muhyar Fanani Direktur Pasca Sarjana UIN Walisongo Semarang. 

Dedy menambahkan, cyber crime atau kejahatan di dunia maya  adalah jenis kejahatan yang dilakukan melalui komputer dan jaringan.

Cyber crime membahayakan karena mencuri data hingga keuangan.

Jenis-jenisnya diantaranya pencurian data, menyamar sebagai pihak berwajib, bertransaksi illegal, membajak system komputer, menyebarkan perangkat lunak berbahaya seperti virus.

”Kejahatan cyber crime in pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Nomr 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomr 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua MUI Grobogan Yasin mengatakan, dalam diri manusia ada dua kecenderungm berbeda. Jelek dan baik.

Tinggal mana yang dikembangkan.Salah satunya dengan judi online, pinjaman online dan game online yang sudah mengkawatirkan di masyarakat.

”Jika judi online menang maka akan merasa ketagihan dan yang kalah akan penasaran. Padahal yang menang itu kemenangan dari bandar dan jaringanya,” terang dia.

Sekda Grobogan Anang Armunanto dalam membuka acara menyatakan, pada hakekatnya judi kenal pemenangnya yang menang Bandar untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Pinjaman Online atau Pinjol, pinjaman uang secara daring yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Tidak transparan, tidak ada lisensi bahkan memiliki suku bunga yang tinggi.

Selanjutnya Game-Online, terutama yang mengandung unsur kekerasan atau harus melakukan top-up, sangat tidak bagus untuk tumbuh kembang anak-anak.

”Ketiga kasus tersebut, harus betul-betul kita cegah bersama. Karena, memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya, mulai dari kecanduan, hutang tinggi yang tidak ber-ujung, merusak moral dan mental bangsa bahkan hingga pembunuhan maupun bunuh diri,” terang dia. (mun/him)

Editor : Abdul Rochim
#game online #masyarakat #pinjaman online #judi online #polres grobogan