Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Satlantas Polres Grobogan Sosialisasi Pengendara Sepeda Listrik Harus Pakai Helm

Intan Maylani Sabrina • Rabu, 24 Juli 2024 | 12:50 WIB
SOSIALISASI: Satlantas Polres Grobogan saat melakukan sosialisasi sepeda listrik di sepanjang Jalan A Yani, Kota Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID)
SOSIALISASI: Satlantas Polres Grobogan saat melakukan sosialisasi sepeda listrik di sepanjang Jalan A Yani, Kota Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID)

GROBOGAN, RADARPATI.ID - Maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Grobogan mendapat atensi dari Satlantas Polres Grobogan. Atensi ini karena penggunaan sepeda listrik itu kerap membahayakan pengendara lain.

Satlantas setempat pun menyosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Purwodadi. Salah satu sosialisasi pengendara sepeda listrik harus mengenakan helm.

Kasatlantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan Ipda Tedy mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

“Dalam sosialisasi itu, personel Sat Lantas Polres Grobogan memberhentikan para pengendara sepeda listrik yang melintas. Karena sudah ada kasus laka terkait pemakaian sepeda listrik ini,” kata Ipda Tedy.

Menurut Ipda Tedy, sosialisasi ini juga diadakan demi menjaga keselamatan para pengguna sepeda listrik. Sosialisasi dilaksanakan bertujuan untuk keselamatan para pengguna sepeda listrik.

Karena saat ini sudah makin marak di wilayah Kabupaten Grobogan.

”Salah satu upaya kami yaitu mengajak mereka untuk menggunakan helm dan menjelaskan adanya batasan umur terhadap pengguna sepeda listrik,” ujar Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan.

Adapun aturan mengenai penggunaan sepeda listrik ini telah ditetapkan dalam Peraturan Kementerian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik yang mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan bagi pengguna.

“Kami sampaikan juga penggunaan sepeda listrik ini ada aturan, salah satunya di beberapa tempat yang bisa digunakan yaitu car free day dan di jalan-jalan yang sudah disediakan untuk pesepeda dan tempat khusus lainnya,” pungkas Ipda Tedy. (int/him/ade)

Editor : Alfian Dani
#sepeda listrik #satlantas polres grobogan #sosialisasi #pengendara #Pakai Helm