Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

PT ALIB di Grobogan Alami Kerugian Rp 3,4 Triliun, Diduga Ini Musababnya

Abdul Rochim • Sabtu, 20 Juli 2024 | 03:23 WIB

 

PRESSCON: Kuasa Hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) Gesang Arif Wicaksono dan Mohammad Khusnul Mubaroq menunjukkan bukti administrasi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)   
PRESSCON: Kuasa Hukum PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) Gesang Arif Wicaksono dan Mohammad Khusnul Mubaroq menunjukkan bukti administrasi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR KUDUS)  

GROBOGAN, RADARPATI.ID – PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) Mengalami kerugian terbesar nasional.

ALIB mengapresiasi kinerja Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Satgas Anti Mafia Tanah.

Kini lahan seluas 80 hektare akan segera dimanfaatkan.

Kuasa Hukum PT ALIB Gesang Arif Wicaksono mengatakan, Kementerian ATR/BPN dan satgas telah berhasil melakukan penindakan hukum atas perbuatan terpidana DBY.

Aparat penegak hukum telah menjalankan tugas secara profesional dan independen berdasarkan fakta hukum yang objektif.

“Kerugian yang kami (Red, PT ALIB) dapatkan berupa materil maupun imateril. Melalui perhitungan kementerian kemarin. Kerugian kami mencapai Rp 3,4 triliun. Dihitung dari pajak dan lain-lain,” jelasnya.

Ke depan, tanah tersebut akan segera dimanfaatkan. Sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarat sekitar.

”Ini sebagai komitmen perseroan berkontribusi dalam roda ekonomi. Saat ini sudah ada tujuh perusahaan yang mengajukan  untuk berinvestasi.

Sedangkan yang sudah MoU ada dua perusahaan besar,” tegasnya.

Dari 82 hektare atau 826,491 meter persegi seluruhnya masuk izin kawasan industri.

Kemudian sekitar 2,4 hektare nantinya dipakai untuk permukiman, serta 2,6 hektare untuk tanaman pangan.

Menurutnya, adanya mafia tanah menjadi jaringan pelaku tindak pidana pertanahan yang terstruktur dan sistematis.

Sehingga merugikan PT ALIB selama bertahun-tahun. Karena telah menghambat investasi ekonomi.

Bahkan berdasarkan fakta hukum yang termuat dalam Putusan PN Purwodadi Nomor: 11/Pid.B/2024/PNPwd tertanggal 2 April 2024, terpidana DBY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik yang dipalsukan.

”Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 266 KUHP dengan cara menggunakan Akta No 5 dan Akta Nomor 8 sebagai modus seolah-olah pelaku ini pemilik sah tanah Sugihmanik melalui peralihan saham dan aset dari direksi PT ALIB. Namun fakta hukumnya terpidana DBY juga tidak pernah menjadi pengurus perseroan baik sebagai direksi maupun komisaris,” tegasnya.

Diketahui, permasalahan tanah Sugihmanik telah diputus Pengadilan Negeri Purwodadi dalam Perkara Nomor 11/Pid.B/2024/PN.Pwd jo. Perkara Nomor 46/Pdt.G/2023/PN.Pwd.

”Kami mengimbau agar Penasehat Hukum DBY untuk tidak memberikan opini yang menyesatkan publik. Jika ada pihak yang kurang puas dengan hasil putusan pengadilan, silakan mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Pihaknya berharap masyarakat berhati-hati menerima segala informasi terkait persoalan tanah Sugihmanik yang tidak dapat diuji kebenarannya.

Agar tidak terjadi pemberitaan hoaks yang dapat merugikan pihak terkait. (int/him)

Editor : Abdul Rochim
#Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN #ahy #PT ALIB #kerugian #grobogan #Triliun